sering tampil

Kamis, 15 Januari 2015

Akuntansi Syariah

A.                Pengertian Akuntansi Syariah
Menurut surat Al-Baqarah ayat 282, Allah memerintahkan untuk melakukan penulisan secara benar atas segala transaksi yang pernah terjadi selama melakukan muamalah. Dan menurut sejarah Pengertian akutansi adalah disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli yang menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”.
Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos
keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba (Dapat dilihat dalam Al-Qur’an surat A-Baqarah :282).
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya…
Akuntansi Syari’ah adalah Secara etimologi , kata akuntansi berasal dari bahasa inggris, accounting, dalam bahasa Arabnya disebut “ Muhasabah” yang berasal dari kata hasaba, hasiba, muhasabah atau wazan yang lain adalah hasaba, hasban, hisabah, artinya menimbang, memperhitungkan mengkalkulasikan, mendata, atau menghisab, yakni menghitung dengan seksama atau teliti yang harus dicatat dalam pembukuan tertentu.
Kata “hisab” banyak ditemukan dalam Al-qur’an dengan pengertian yang hampir sama, yaitu berujung pada jumlah atau angka, seperti Firman Allah SWT.
QS Al-Isra’ (17) : 12
“…. bilangan tahun-tahun dan perhitungan….”
QS Al-Thalaq (65) : 8
“…. maka kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras…”
QS Al-Insyiqah (84) : 8
“…. maka dia akan diperiksa dengan pemerikasaan yang mjudah…”.
Kata hisab dalam ayat-ayat tersebut menunjukkan pada bilangan atau perhitungan yang ketat, teliti, akurat, dan accountable. Oleh karena itu, akuntasi adalah mengetahui sesuatu dalam keadaan cukup, tidak kurang dan tidak pula lebih.
Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Akuntansi Syari’ah adalah suatu kegiatan identifikasi, klarifikasi, dan pelaporan melalui dalam mengambil keputusan ekonomi berdasarkan prinsip akad-akad syari’ah, yaitu tidak mengandung zhulum (Kezaliman), riba, maysir (judi), gharar (penipuan), barang yang haram dan membahayakan.
B.            Prinsip-prinsip Akuntansi Syariah
a. Pertanggungjawaban (Accountability)
Prinsip pertanggungjawaban (accountability), merupakan konsep yang tidak asing lagi dikalangan masyarakat muslim. Pertanggungjawaban selalu berkaitan dengan konsep amanah. Bagi kaum muslim, persoalan amanah merupakan hasil transaksi manusia dengan Sang Khalik mulai dari alam kandungan. Manusia dibebani oleh Allah SWT. untuk menjalankan fungsi kekhalifahan di muka bumi. Inti kekhalifahan adalah menjalankan atau menunaikan amanah. Banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang proses pertanggungjawaban manusia sebagai pelaku amanah Allah dimuka bumi. Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait.


b. Prinsip Keadilan
Menurut penasiran Al-Qu’an surat Al-Baqarah; 282 terkandung prinsip keadilan yang merupakan nilai penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, dan nilai inheren yang melekat dalam fitrah manusia. Hal ini berarti bahwa manusia itu pada dasarnya memiliki kapasitas dan energi untuk berbuat adil dalam setiap aspek kehidupannya. Pada konteks akuntansi, menegaskan kata adil dalam ayat 282 surat Al-Baqarah, dilakukan oleh perusahan harus dicatat dengan benar. Misalnya, bila nilai transaksi adalah sebesar Rp. 265 juta, maka akuntan (perusahaan) harus mencatat dengan jumlah yang sama dan sesuai dengan nominal transaksi. Secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang dengan kata lain tidak ada window dressing dalam praktik akuntansi perusahaan.
c. Prinsip Kebenaran
Prinsip ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan.
Sebagai contoh, dalam akuntansi kita selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran laporan. Aktivitas ini akan dapat dilakukan dengan baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran. Kebenaran ini akan dapat menciptakan nilai keadilan dalam mengakui, mengukur, dan melaporkan tansaksi-transaksi dalam ekonomi. Maka, pengembangan akuntansi Islam, nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan harus diaktualisasikan dalam praktik akuntansi. Secara garis besar, bagaimana nilai-nilai kebenaran membentuk akuntansi syari’ah dapat diterangkan.


Dari penjelasan di atas bahwa kata keadilan dalam kontek aplikasi akuntansi mengandung dua makna:
1.                  Keadilan mengandung makna yang berkaitan dengan moral, yaitu kejujuran, yang menempatkan faktor yang sangat dominan. Tanpa kejujuran, informasi yang dihasilkan oleh seorang akuntan akan berakibat fatal pada pemakai dan pengguna laporan keuangan. Sehingga pengambilan keputusanpun salah dan secara tidak langsung berdampak pada masyarakat banyak.
2.        Kata keadilan bersifat fundamental. Dimana kata adil disini merupakan sebagai pendorong untuk melakukan upaya-upaya dokontruksi terhadap keadaan akuntansi modern menuju pada akuntansi yang lebih baik dan termoderinisasi sesuai dengan nilai-nilai Islam yang ada.
Menurut pandangan beberapa kalangan yang lain akuntansi Islam (syari’ah) mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut adalah:
  1. Prinsip Legitimasi Muamalat yaitu sasaran-sasaran, transaksi-transaksi, tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan itu sah dan benar menurut syariat.
  2. Prinsip Entitas Spiritual adalah adanya pemisahan kegiatan investasi dari pribadi yang melakukan pendanaan terhadap kegiatan investasi dalam aktivitas perusahaan.
  3. Prinsip Kontinuitas yaitu prinsip yang keberadaanya dapat memberikan pandangan bahwa perusahaan itu akan terus menjalankan kegiatannya sampai waktu yang tidak diketahui, dan dilikuidasinya merupakan masalah pengecualian, kecuali jika terdapat indikasi yang mengarah kepada kebalikannya.


Dari prinsip ini dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
a)      Umur perusahaan tidak tergantung pada umur pemiliknya.
b)      Mendorong manusia agar salalu beramal dan bekerja keras, padahal ia mengetahui    bahwa dia akan tiada suatu saat nanti.
1.      Prinsip Kontinuitas (Going Concern) merupakan kaidah umum dalam investasi. Prinsip ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan agar perusahan terus beroperasi.
2.      Prinsip Matching yaitu suatu cermin yang memantulkan hubungan sebab akibat antara dua sisi, dari satu segi, dan mencerminkan juga hasil atau dari hubungan tersebut dari segi lainnya
Berdasar pada nash-nash Al-Qur’an yang telah dijelaskan tentang konsep akuntansi dan prinsip-prinsip akuntansi syari’ah, maka dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri akuntansi syari’ah sebagai berikut;
1.      Dilaporkan secara benar (QS. 10:5)
2.      Cepat dalam pelaporannya (QS.2:202, 19:4,5)
3.      Dibuat oleh ahlinya (akuntan) (QS.13:21, 13:40)
4.      Terang, jelas, tegas dan informatif (QS. 17:12, 14:41)
5.      Memuat informasi yang menyeluruh (QS.6:552, 39:10)
6.      Informasi ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dan membutuhkan (QS.2:212, 3:27)
7.      Terperinci dan teliti (QS.65:8)
8.      Tidak terjadi manipulasi (QS.69:20, 78:27)
9.      Dilakukan secara kontinyu (tidak lalai) (QS.21:1, 38:26)


C. Persamaan dan Perbedaan Akuntansi Syariah dan Akuntansi Konvensional
Akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional merupakan sifat akuntansi yang diakui oleh masyarakat ekonomi secara umum. Keduanya merupakan hal yang tidak terpisahkan dari masalah ekonomi dan informasi keuangan suatu perusahaan atau sejenisnya. Untuk membedakan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah dalam akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional, dapat diuraikan sebagai berikut;
1.       Persamaan prinsip akuntan syariah dan akuntansi konvensional
ü  Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
ü  Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
ü  Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
ü  Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
ü  Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
ü  Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
ü  Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.

2.      perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
ü   Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
ü  Modal dalam konsep Akuntansi Konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
ü  Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
ü  Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
ü  Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
ü  Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
Komponen laporan keuangan entitas Syariah meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, laporan sumber dan penggunaan dana qardh dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan komponen laporan keuangan konvensional tidak menyajikan laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana qardh.
Dari penjelasan di atas dapat di disimpulakan perbandingan akuntansi syariah dan akuntansi konensional
a.      Akuntansi Syari’ah
  1. Keaadaan entitas didasarkan pada bagi hasil.
  2. Kelangsungan usaha tergantung pada persetujuan kontrak antara kelompok yang terlibat dalam aktivitas bagi hasil.
  3. Setiap tahun dikenai zakat, kecuali untuk  pertanian yang dihitung setiap panen.
  4. Menunjukkan pemenuhan hak dan kewajiban kepada Allah SWT, masyarakat dan individu.
  5. Berhubungan erat dngan konsep ketaqwaan, yaitu pengeluaran materi maupun non-materi untuk memenuhi kewajiban.
  6. Berhubungan dengan pengukuran dan pemenuhan tugas atau kewajiban kepada Allah AWT, masyarakat dan individu.
  7. Pemilihan teknik akuntansi dengan memperhatikan dampak baik buruknya pada masyarakat.


b.     Akuntansi Konvensional
  1. Keadaan entitas dipisahkan antara bisnis dan pemilik.
  2. Kelangsungan bisnis secara terus menerus, yaitu didasarkan pada realisasi aset.
  3. Periode akuntansi tidak dapat menunggu sampai akhir kehidupan perusahaan dengan mengukur keberhasilan aktivitas perusahaan.
  4. Bertujuan untuk pengambilan keputusan.
  5. Reabilitas pengurang digunakan dengan dasar pembuatan keputusan
  6. Dihubungkan dengan kepentingan relatif mengenai informasi pembuatan keputusan.
  7. Pemilihan teknik akuntansi yang sedikit berpengaruh pada pemilik.

D.      Perkembangan Transaksi Syariah
            Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga bisnis Islami (syariah) merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan
Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor prinsip-prinsip:
  1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak
  2. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan;
  3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya;
  4. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.              Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2.              Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur
3.              Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4.              Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5.              Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam
Dalam membangun sebuah usaha, salah satu yang dibutuhkan adalah modal. Modal dalam pengertian ekonomi syariah bukan hanya uang, tetapi meliputi materi baik berupa uang ataupun materi lainnya, serta kemampuan dan kesempatan. Salah satu modal yang penting adalah sumber daya insani yang mempunyai kemampuan di bidangnya.
            Sumber Daya Insani (SDI) yang dibutuhkan oleh sebuah lembaga keuangan syariah, adalah seorang yang mempunyai kemampuan profesionalitas yang tinggi, karena kegiatan usaha lembaga keuangan secara umum merupakan usaha yang berlandaskan kepada kepercayaan masyarakat.
Untuk SDI lembaga keuangan syariah, selain dituntut memiliki kemampuan teknis perbankan juga dituntut untuk memahami ketentuan dan prinsip syariah yang baik serta memilik akhlak dan moral yang Islami, yang dapat dijabarkan dan diselaraskan dengan sifat-sifat yang harus dipenuhi, yakni:
ü  Siddiq, yakni bersikap jujur terhadap diri sendiri, terhadap orang, dan Allah SWT;
ü  Istiqomah, yakni bersikap teguh, sabar dan bijaksana;
ü  Fathonah, yakni professional, disiplin, mentaati peraturan, bekerja keras, dan inovatif
ü  Amanah, yakni penuh tanggungjawab dan saling menghormati dalam menjalankan tugas dan melayani mitra usaha;
ü  Tabligh, yakni bersikap mendidik, membina, dan memotivasi pihak lain untuk meningkatkan fungsinya sebagai kalifah di muka bumi.

Di atas telah disebutkan bahwa lembaga keuangan syariah bukan hanya bank,  secara garis besar dapat digambarkan di bawah ini lembaga-lembaga keuangan syariah yang ada, yaitu:
Ø  Bank Syariah
Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi utamanya adalah menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang,  pada awalnya istilah bank memang tidak di dikenal di dunia islam, yang lebih dikenal adalah jihbiz yang mempunyai arti penagih pajak yang pada waktu itu jihbiz dikenal dengan penagih dan penghitung pajak pada benda  yang kena pajak yaitu barang dan tanah.

Ø  Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Menurut undang-undang  (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adlah lemabaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Pengaturan pelaksanaan BPR yang menggunakan prinsip syariah tertuang pada surat Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 12 Mei 1999. Dalam hal ini pada teknisnya BPR syariah beroperasi layaknya BPR konvensional namun menggunakan prinsip syariah.

Ø  Pegadaian Syariah
Rukun Gadai
  • Ada ijab dan qabul (shigat).
  • Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).
  • Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta.
  • Utang (marhun bih).
Syarat Sah Gadai
  • Shigat
  • Orang yang berakad
  • Barang yang dijadikan pinjaman
  • Utang (marhun bih)
  • Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad

Ø  Asuransi Syariah
Pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Ø  Baitul Maal Wattamwil (BMT)
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi yang salaam.

Ø  Pasar Modal Syariah
Adapun,yang dimaksud dengan sekuritas syariah atau efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Ø  Reksa Dana Syariah
Sedangkan Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa Dana Syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.

Ø  Obligasi Syariah
Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dengan sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset.

Ø  Lembaga Zakat
Zakat dalam arti fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Dalam sebuah hadist tentang penempatan Muaz di Yaman, Rasulullah berkata “Terangkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yang dikenakan pada kekayaan orang-orang kaya”. Dalam beberapa ayat zakat diterangkan sebagai sedekah.

Ø  Koperasi Syariah
Koperasi sebagai sebuah istilah yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dari kata ‘Cooperation’ (Inggris). Secara semantic koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan makna dengan kata syirkah dalam bahasa Arab.[1][3] Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang sehat baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam.

Ø  Wakaf Tunai
Wakaf diambil dari kata “waqafa” yang berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dalam hal ini bisa bank syariah maupun lembaga swasta dalam ketentuan hasil atau manfaatnya digunakan sesuai dengan syariat islam.

Akuntansi syariah pertama kali di terapkanPerbankan Islam pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Perintisnya adalah Ahmad El Najjar. Sistem pertama yang dikembangkan adalah mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba / bagi hasil) pada tahun 1963. Kemudian pada tahun ’70-an, telah berdiri setidaknya 9 bank yang tidak memungut usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Baru kemudian berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, yang menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.
Kemudian setelah itu, secara berturut-turut berdirilah sejumlah bank berbasis Islam antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979) Phillipine Amanah Bank (1973) berdasarkan dekrit presiden, dan Muslim Pilgrims Savings Corporation (1983).
Akuntansi pertama kali dikenal di Indonesia sekitar tahun 1960an, sementara akuntansi  konvensional yang kita pahami dari berbagai literature menyebutkan bahwa akuntansi pertama kali berkembang di Italia dan dikembangkan oleh Lucas Pacioli (1494). Pemahaman ini sudah mendarah daging pada masyarakat akuntan kita. Olehnya itu, ketika banyak ahli yang mengemukakan pendapat bahwa akuntansi sebenarnya telah berkembang jauh sebelumnya dan di mulai di arab, akan sulit diterima oleh masyrakat akuntan.
Perkembangan akuntansi syariah beberapa tahun terakhir sangat meningkat ini di tandai dengan seringnya kita menemukan seminar, workshop, diskusi dan berbagai pelatihan yang membahas berbagai kegiatan ekonomi dan akuntansi Islam, mulai dari perbankan, asuransi, pegadaian, sampai pada bidang pendidikan semua berlabel syariah.
           Namun dokumen tertulis yang menyiratkan dan mencermikan proses perjuangan perkembangan akuntansi syariah masih sangat terbatas jumlahnya. Demikian pula dengan sejarah perkembangan akuntansi syariah di Indonesia. Kekurang tertarikan banyak orang terkait masalah ini, baik sebagai bagian dari kehidupan penelitian maupun sebagai sebuah ilmu pengetahuan menjadikan sejarah akuntansi syariah masih sangat minim di temukan.
Bank syariah sebagai landasan awal perkembangan akuntansi syariah.
Perkembangan akuntansi syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses pendirian Bank Syariah. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan landasan awal diterapkannya ajaran Islam menjadi pedoman bermuamalah. Pendirian ini dimulai dengan serangkaian proses perjuangan sekelompok masyarakat dan para pemikir Islam dalam upaya mengajak masyarakat Indonesia bermuamalah yang sesuai dengan ajaran agama. Kelompok ini diprakarsai oleh beberapa orang tokoh Islam, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pada waktu itu, sekitar tahun 1990-1991.
Setelah didirikannya bank syariah, terdapat keganjilan ketika bank membuat laporan keuangan. Dimana pada waktu itu proses akuntansi belumlah mengacu pada akuntansi yang dilandasi syariah Islam. Maka selanjutnya munculah kebutuhan akan akuntansi syariah Islam. Dan dalam proses kemunculannya tersebut juga mengalami proses panjang.
Berdirinya bank syariah tentunya membutuhkan seperangkat aturan yang tidak terpisahkan, antara lain, yaitu peraturan perbankan, kebutuhan pengawasan, auditing, kebutuhan pemahaman terhadap produk-produk syariah dan Iain-Iain. Dengan demikian banyak peneliti yang meyakini bahwa kemunculan kebutuhan, pengembangan teori dan praktik akuntansi syariah adalah karena berdirinya bank syariah. Pendirian bank syariah adalah merupakan salah satu bentuk implementasi ekonomi Islam.
Tabel 1.1.Daftar jumlah kantor bank syariah di indonesia:
Kantor
2003
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012(Jan)
Bank umum syariah
2
3
3
3
3
5
6
11
11
11
Unit usaha syariah
8
15
19
20
26
27
25
23
24
24
BPRS
84
88
92
105
111
131
138
146
155
155
Jumlah Kantor
337
443
550
636
1024
1024
1233
1763
2101
2202
                Dengan demikian, berdasarkan data dokumen, dapat diinterpretasikan bahwa keberadaan sejarah pemikiran tentang akuntansi syariah adalah setelah adanya standar akuntansi perbankan syariah, setelah terbentuknya pemahaman yang lebih konkrit tentang apa dan bagaimana akuntansi syariah, dan terbentuknya lembaga-lembaga yang berkonsentrasi pada akuntansi syariah. jadi secara historis, sejak tahun 2002 barulah muncul ide pemikiran dan keberadaan akuntansi syariah, baik secara pengetahuan umum maupun secara teknis. Sebagai catatan, IAI baru membentuk Komite Akuntansi Syariah di Indonesia.
            Pada tahun 2007, terdapat setidaknya 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Hanya saja, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan
Sedangkan untuk pertumbuhan asetnya, sistem perbankan Islam telah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat sebesar 74% per tahun selama kurun waktu 1998 sampai 2002 (nominal dari Rp. 479 milyar pada tahun 1998 menjadi 2.718 milyar pada tahun 2001). Dana pihak ketiga telah meningkat dari Rp. 392 Milyar menjadi 1.806 milyar. (Bank Indonesia, Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia, 2002: 5). Volume usaha mengalami pertumbuhan rata-rata pertahun sebesar 64,98 % pada periode 2001-2003, bahkan pada tahun 2004 pertumbuhannya mencapai 80,56 %. Dari sisi ekspansi untuk pembiayaan meningkat sebesar 101,08 % dengan pertumbuhan dana yang dihimpun dari pihak ketiga sebesar 85,33%.(
Berdasarkan perhitungan Bank Indonesia sampai akhir November 2004 rasio antara pembiayaan dan penghimpunan dana (financing to deposit ratio/FDR) mencapai 104,81 % dan ini merupakan angka tertinggi bila dibandingkan dengan semua perbankan syariah di negara-negara lain. Angka LDR (Loan Deposit Ratio) mencapai tingkat yang lebih tinggi dibanding perbankan konvensional Indonesia yang mencapai rata-rata sebesar 48 %.
Sektor syariah yang sedang berkembang adalah transaksi investasi syariah dan sektor keuangan non-bank  Transaksi ini terus mengalami peningkatan, diantaranya:
  1. Obligasi Syariah (Sukuk)
  2. Pasar Modal Syariah
  3. Dana Pensiun Syariah
  4. Pendanaan Proyek Syariah
  5. Real Estat Syariah
1.      Obligasi Syariah(Sukuk)
Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang punya komponen bunga (interest-bearing instruments) ini keluar dari daftar investasi halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah. Sebenarnya obligasi yang tidak dibenarkan itu adalah obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayar bunga (sistem riba).
            Di dalam Islam, istilah obligasi lebih dikenal dengan istilah sukuk. Merujuk kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”. Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan harus dipenuhi, yakni aktivitas utama (core business) yang halal, dan tidak bertentangan dengan substansi fatwa DSN.

  1. Pasar Modal Syariah
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.
Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. 
  1. Dana Pensiun Syariah
Salah satu yang menjadi dasar asuransi syariah adalah adanya perintah untuk saling tolong dalam hal kebaikan dan ketakwaan (ref QS 5:2). Selain refensi tersebut terdapat ayat-ayat Al Qur’an yang ditafsirkan berkaitan dengan kegiatan asuransi. Selain berdasarkan ayat Al Quran rujukan lainnya adalah ditemuinya kebiasaan suku Arab sebelum masa kenabian Muhammad SAW menerapkan azas tolong menolong apabila salah satu anggota suku mengalami kemalangan. Seluruh anggota suku akan membantu mengurangi beban dari anggota yang sedang mengalami kemalangan tersebut. Pada zaman Rasulullah SAW, Rasul tidak melaranga hal tersebut sehingga para sahabat menganggap bahwa perbuatan tersebut diperkenankan. Rasulullah SAW akan menghentikannya apabila ada tradisi lama yang bertentangan dengan hukum Islam. Pada awal abad kedua setelah masa kenabian, yaitu pada masa perkembangan umat islam meluas dikalangan para saudagar yang merantau untuk berniaga menjual atau membeli barang diluar negeri, terdapat kebiasaan untuk mengumpulkan sejumlah uang dengan tujuan saling menolong untuk meringankan kerugian yang dialami oleh seorang saudagar bila mengalami kemalangan atau perampokan. (ref hal 639, Islamic Finance, M Ayub). Pada kondisi inipun tidak ada ulama menyatakannya sebagai kegiatan yang diharamkan.
Perkembangan Asuransi syariah didasarkan kepada prinsip ajaran Islam untuk saling menolonng,  tidak berdasarkan prinsip mengalihkan risiko dengan imbalan sejumlah uang atas suatu kejadian di masa datang yang tidak pasti kapan akan terjadinya. Uang imbalan akan hangus atau menjadi milik pihak asuransi apabila sampai dengan waktu yang diperjanjikan tidak terjadi risiko atau kondisi yang tidak diinginkan. Pada asuransi Syariah pihak-pihak yang memerlukan asuransi diminta untuk menyerahkan dana (premi) kepada perusahaan asuransi untuk dikelola dan nantinya apabila tidak digunakan maka dana tersebut menjadi tetap milik anggotanya atau dihibahkan menjadi dana kebajikan (tabarru), apabila terjadi kemalangan maka dana tersebut akan digunakan untuk meringankan beban anggota yang mendapat kemalangan 
  1. Pendanaan Proyek Syariak
Konsep syariah ini intinya pembagian sama rata baik keuntungan maupun kerugian dalam setiap program ataupun proyek yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang.
4.      Real Estat Syariah
Hak untuk memiliki sebidang tanah dan memanfaatkan apa saja yang ada didalamnya, Real estet yang dimaksud di sini merupakan pemberian kredit kepada nasabah, Transaksi ini banyak di gunakan masyarakat khususnya di indonesia karna tidak mengunakan sistem bunga namun sisitem bagi hasil yang diterapkan di perbankan syariah
Kesimpulan
                   Akuntansi Syariah yaitu akuntansi yang berbasis syariah islam sehingga dalam penerapan di perlukan pemahaman mengenai syariah islam, Sedangkan cara dan metode pecatataan dalam pembukuan sama halnya dengan akuntansi Konensional,
               Pada saat sekarang ini Transaksi akuntansi syariah sedang mengalami peningkatan baik di Indonesia sendiri maupun di tingkat internasional,hal ini di karenakan penerapan sistem akuntansi syariah yang menggunakan system bagi hasil pada setiap asset dan memberikan tanggung jawab baik secara horizontal maupun vertikal.




Sifat dan Penggunaan Akuntansi

Sifat dan Penggunaan Akuntansi

Definisi dan Peranan Akuntansi
Akuntansi adalah suatu seni pencatatan,pengklasifikasian dan pengikhtisaran dalam cara yang signifikan dan satuan mata uang,transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian yangpaling tidak sebagian di antaranya, memiliki sifat keuangan dan selanjutnya menginterprestasikan.

Sifat dan Peranan Akuntansi

Ø    Sifat-sifat baik dari praktik akuntansi meliputi:
a.    Kejujuran dari akuntansi pada umumnya dan auditor pada khususnya
b.    Memiliki kepedulian terhadap status ekonomi pihak lain dalam bentuk penyelenggaraan dan akuntabilitas
c.    Sensitif terhadap nilai kerja sama dan konflik dengan mengantisipasi terjadi nya konflik dan menciptakan adanya semacam penegakan kerjasama melalui penggunaanteknik-teknik akuntanssi maanajemen.
d.    Sifat akuntansi yang komunikatif dengan mencerutakan pengalaman-pengalamanekonomi melalui dialog-dialog akuntansi
e.    Penyebaran informasi ekonomi dengan memberikan informasi mengenai ekonomi untuk pengambilan keputusan

Peranan dari akuntansi adalah untuk memberikan informasi mengenai prilaku ekonomi yang diakibatkan oleh aktifitas-aktifitas perusahaan dalam lingkungannya.







Pengukuran dalam Akuntansi
Pengukuran adalah pemberian angka-angka kepada objek atau kejadian-kejadianmenurut aturan-aturan tertentu. Langkahnya mengidentifikasi dan memilih objek-objek ini,aktivitas kejadian dan atribut-atributnya yang dianggap relevan bagi pengguna-penggunasebelum pengukuran yang sebenarnya dilakukan.

Ø  Jenis Ukuran
1.    Ukuran langsung maupun tidak langsung
2.    Dilihat dari dimensi waktu pengambilan keputusan, ukuran lampau, masa kini, atauukuran masa depan yang masing-maasing mengacu pada kejadian masa lampau, masakini atau masa depan
3.    Untuk menentukan apakah objek akuntansi atau atribut pengukurannya beradadikejadian masa lampau, masa kini,atau masa depan, jika dilihat secaraa relatif terhadap waktu ketika ukuran itu dibuat, ukuran akuntansi dapat diklasifikasikansebagi suatu ukuran retrospektif, kontemporer,atau prospektif
4.    Pengukuran dapat berupa: Pengukuran Fundamental dan Turunan
5.    Pengukuran TurunanPengukuran dapat dilakukan ketika teori-teori empiris yang telhdikonfirmasikan mungkin dapat digunakaan untuk mendukung keberadaaan merekaatau dibuat melalui suatu keputusan resmi yang didasarkan atas keputusan resmi yangabitrer.


Ø  Jenis Skala
Setiap pengukuran di bentuk dalam suatu skala:
1.    Skala nominal
2.    Skala ordinal
3.    Skala Interval
4.    Skala Rasio


Pemikiran Dibalik Akuntansi Pencatatan Berpasangan
Akuntansi catatan berpasangan klasifikasional ditujukan untuk tetap menjagapersamaan akuntansi fundamental yang merangkum posisi klasifikasional tersebut:Dalam akuntansi catatan berpasangan klasifikasional ini, sisi debit menggambarsuatu klasifikasi, sementara sisi kredit menggambarkan klaasifikaasi yaang lain dengandemikian terdapat dua klasifikaasi yaang berbeda Berlawanan dengan pencatatan berpasangan klasifikasional, dualitas dalam pencatatan berpasangan kausal memiliki akar yang lebih dalam. Dalam pencatatan berpasangan kausal suatu kenaikan debit dipasangkan dengan satu penurunan kredit. Jika kita menambahkanunsur ketiga untuk menjadikannya pencatatan rangkap tiga, unsur apakah yang harus kitatambahkan? Akan sulit untuk membayangkan unsur tersebut karena dulitas yang terjaditumbuh bukaan dari pemilihan dua klasifikasi diantara sejumlah klasifikasi, seperti yangterdapat pada pencatatan berpasangan klasifikasional, namun dari persepsi kita terhadap perubahan dalam sumbr daya yang mengalami penambahaan dan pegurangan. Jika yang
positif telah dipasangkan dengan yang negatif, tidak ada lagi yang haarus dipasangkankecuali jikaa kita menemukaan dimensi tambaahan dalam perubahan tersebut.

Prinsip-prinsip Akuntansi yang Berlaku UmumArti GAAP
Akuntansi dipraktikkan dalam suatu kerangka yang implisit. Kerangka ini dikenalsebagai prinsip yang berlaku umum.Disamping prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum menjadi perwujudan darisuatu konsensus, mereka juga bergantung kepada pemikiran-pemikiran seperti berlaku secaraumum dan dukungan kewenangan yang subtansial yaang tidak dapat didefenisikan secarapasti.





Ø  Sumber-sumber umum yang lain dari GAAP adalah:

1.    Pedoman audit dan akuntansi industri dan pernyataan posisi AICPA serta interprestasiakuntansi AICPA.

2.    Publikasi-publikasi lain dari FASB, seperti buletin teknis, dan publikasi lain yangditerbitkan oleh pendahulunya, seperti APB statement.

3.    Publikasi dari securities and exchange commision (SEC) seperti rilis-rilis seriakuntansi.

4.    Praktik-praktik yang lazim dan diakui seperti yang tercermin dalam publikasi tahunanAICPA, Accounting Trends and Techniques.

5.    Makalah isu-isu AICPA, pernyataan konsep FASB, buku-buku teks, dan artikel-artikel.

Mana yang harus digunakan?   GAAP, GAAP khusus, atau OCBOA?
Kitamemiliki bermacam GAAP dan GAAP khusus (spesial GAAP) yang berbeda, sepertiGAAP untuk organisasi pemerintah, GAAP untyk perusahaan bisnis yang dibawahregulasi, GAAP untuk organisasi nirlaba, GAAP untuk perusahaan-perusahaaninvestasi dan GAAP untuk perbankan. Terdapat lebih banyak perhatian pula yang diberikan pada alternative-alternatif dari GAAP, yang diberikan pada alternatif-alternatif dari GAAP, yang pada dasarnyamengenai laporan keuangan yang dibuatmenurut basis akuntansi komprehensif lainnya (other comprehensive bases of accounting-OCBOA). Dorongan untuk berpindah ke OCBOA timbul akibat adanya perubahan yang terjadi pada undang-undang pajak yang dibuat oleh Undang-undang Economic Recovery Act (pemulihanekonomi) pada tahun 1981 dan meningkatnya pemisahan akuntansi perpajakan dariakuntansi GAAP.
meningkatnya jumlah persekutuan, perusahaan subbab dan entitaslain yang memilih untuk menyajikan laporan keuangan yang berdasarkan atasperpajakan dan basis kas, serta kesimpulan sementara dari komite khusus AICPAuntuk studi kelebihan beban standar akuntansi yang mendukung peningkatanakuntansi dengan basis pajak. Pedoman bagi para praktisi yang menghadapipernyataan-pernyataan OCBOA diberikan dalam pernyataan AICPA tahun 1976mengenai standar audit no.14 laporan khusus. Dari empat jenis laporan yangdiidentifikasi, satu diantaranyaa didasrkaan paada OCBOA.Namun mana yang harus digunakan : GAAP, GAAP khusus, atau OCBOA?mereka yang menginginkan keseragaman dan komparabilitas akaan memilih GAAP,mereka yang menginginkan fleksibiltas dan cara-cara yang lebigh baik untuk menghadapi kondisi-kondisi yang beragam akan memilih GAAP khusus. Merekayang memperdebatkan adanya kondisi unik atau menentang standar berlebihan akanmemilih untuk menggunakan OCBOA.
GAAP kecil vs GAAP besar1.

Perbadaan antara perusahaan besar dengan perusahaan kecil
Perusahaan manakah yang akan mendapat lebih banyak keringanan dari kewajiban pelaporan keuangan yang ada. Secara tentatif FASB mendefinisikan:
Perusahaan kecil : suatu perusahaan yang operasinya relatif kecil, biasanya dengan total pendapatan kurang dari $5 juta. Biasanya perusahaan ini:
a.    Dikelola oleh pemilik 
b.    Dan jika ada, memiliki hanya sedikit pemilik yang lain
c.    Seluruh pemiliknya ikut terlibat secara aktif dalam pelaksanaan urusan-urusan,kecuali mungkin bagi beberapa anggota keluarga tertentu
d.    Jarang terjadi perpindahan kepemilikan
e.    Memiliki struktur modal yang sederhana








Perusahaan publik merupakan suatu perusahaan yang:

a.    Sahamnya diperdagangkan di pasar publik /bursa saham.

b.    Diwajibkan untuk memberikan laporan keuangannya kepada Securities andExchange CommisionMeskipun definisi di atas menunjukkan perbedaan-perbedaan yang nyata diantara perusahaan besar dan kecil dengan perusahaan publik dan pribadi, mereka tidak mengindikasikan apakah keringanan atas kewajiban pengungkapan dan pelaporansebaiknya diberikan kepada perusahaan-perusahaan pribadi, kepada perusahaan-perusahaan kecil, atau kepada perusahaan-perusahaan kecil dan pribadi.


Perbedaan di antara pengguna laporan keuangan
Riset empiris mengenai bukti yang menegaskan bahwa analisis keuangan danpemegang saham publik adalah pengguna utama dari laporan keuangan dariperusahaan-perusahaan publik, di mana pemilik-manajer dan kreditor adalahpengguna utama dari laporan keuangan perusahaan pribadi. Pernyataan no. 4 dari Accounting Principles Board menegaskan kelompok-kelompok pengguna yang berbeda berikut ini : pemilik, kreditor dan pemasok,manajemen, otoritas perpajakan, karyawan, pelanggan, pengacara, serikat pekerja,dsb.Sasaran yang ditetapkan FASB untuk pelaporan keuangan adalah untuk memenuhi kebutuhan dari para pengguna laporan keuangan secara umum danbukannya kebutuhan khusus dari pengguna-pengguna tertentu. Indikasi lain dari pandangan FASB ,Pelaporan Keuangan untuk Segmen-Segmen dari Suatu Perusahaan Bisnis: Dewan meyakini bahwa tidak terdapat perbedaan secara fundamentalpada jenisjenis keputusan dan proses pengambilan keputusan dari mereka yangmenggunakan laporan keuangan dari perusahaan yang lebih kecil atau dimiliki secarapribadi.
Jenis informasi yang diwajibkan untuk diungkapkan oleh laporan ini adalahsama pentingnya bagi para pengguna laporan keuangan perusahaan besar atau dimilikioleh publik. Oleh karenanya pernyataan ini berlaku untuk seluruh laporan keuanganyang menyajikan posisi keuangan atau hasil dari operasi sesuai dengan prinsip-prinsipakuntansi yang berlaku umum.


Ø  Posisi resmi mengenai “GAAP Kecil”
 Divisi standar akuntansi AICPA memulai studi mengenai aplikasi GAAP padausaha-usaha yang lebih kecil dan atau dikelola langsung dengan membentuk KomitePrinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum bagi Usaha-usaha yang lebih kecil danatu milik pribadi pada tahun 1974 (Komite GAAP kecil). Pada tahun 1980 Komite Isu Tekhnikal dari Seksi Praktik Perusahaan Pribadi AICPA mengidentifikasi persyaratan-persyaratan pengukuran dan pengungkapan dariprinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum yang baik.
Pada tahun 1982 komite trersebut merekomendasikan perubahan ataupenghapusan sebelas persyaratan akuntansi dan sebaiknya tidak diterapkan padaperusahaan pribadi. Membuat suatu “GAAP Kecil” secara praktik dan logis adalah kurang tepat. Banyaknya keberatan yang muncul sehubungan dengan adanya dua set GAAP, contoh keberatan tersebut adalah:

a.    Perbaikan dalam pelaporan dari satu kelompok pengguna hendaknya jugamendorong perbaikan pelaporan dari kelompok lain.

b.    Semua perusahaan yang beroperasi dalam lingkungan yang sama, menghadapikondisi ekonomi yang serupa, dan dapat memiliki jenis-jenis transaksi yang sama.







KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PERUBAHANNYA

Perusahaan perlu menentukan pilihan metode akuntansi yang berbeda dalampencatatan dan pembuatan laporan keuangan, hal ini mencerminkan kebijakanakuntansi dari perusahaan tersebut. Perusahaan juga membuat perubahan-perubahanakuntansi sebagai bagian dari kebijakan akuntansi.Para regulator akuntansi telah mencoba untuk membatasi kemampuanmanajemen untuk menggunakan perubahan akuntansi dalam meningkatkan ataupunmenurunkan laba bersih. Rilis akuntansi SECNo. 177 juga mengharuskan agarperubahan akuntansi dilakukan bagi metode akuntansi yang lebih menguntungkan,menggunakan pertimbangan bisnis yang wajar dalam pemilihannya.

AKUNTANSI YANG DIRANCANG
Aspek-aspek dari akuntansi yang dirancang termasuk konsep-konsep yang berbeda.
1.    Hipotesis salah saji keuangan secara selektif 
Revsine menyatakan bahwa “masalah ini bukanlah suatu yang insidental, melainkan hasil dari aturan-aturan pelaporan yang fleksibel dan menyusun yangdisebarluaskan oleh para penyusun standar yang telah ditangkap oleh subjek yangdimaksudkan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pelaporan keuangan.Hipotesis salah saji keuangan secara selektif diasumsikan melintasi keduasektor publik dan pribadi karna para partisipan di kedua sektor tersebut dimotivasiuntuk mendukung standar-standar yang secara selektif membuat salah saji dari realitasekonomi ketika hal tersebut sesuai dengan tujuan mereka. Ini berlaku untuk paramanajer,pemegang saham, auditor, dan para penyusun standar.






2.    Perataan laba (income smoothing) Definisi perataan laba:
pengurangan fluktuasi laba dari tahun ke tahun dengan memindahkan pendapatandari tahun-tahun yang tinggi pendapatannya ke periode-periode yang kurangmenguntungkan. Proses manipulasi profil waktu dari pendapatan atau laporan pendapatan untuk membuat laporan laba menjadi kurang bervariasi, sambil sekaligus tidak meningkatkan pendapatan yang dilaporkan selama periode tersebut.Dari pengertian di atas terdapat satu bentuk perataan laba yang digunakanuntuk meredam fluktuasi yang terjadi pada pendapatan menuju ke arah tingkatpendapatan yang diharapkan.Sedangkan artikel yang ditulis oleh Eckel memberikan klasifikasi yang detailmengenai perataan laba, yaitu:
a.    Perataan yang dibuat/disengajab.
b.    Perataan alami

3.    Manajemen laba
Esensi dari manajemen laba yaitu suatu kemampuan untuk memanipulasipilihan-pilihan yang tersedia untuk mengambil pilihan yang tepat untuk dapatmencapai tingkat laba yang diharapkan. Ini merupakan salah satu contoh akuntansiyang dirancang.Shipper melihat manajemen laba sebagai suatu intervensi yang disengaja padaproses pelaporan eksternal dengan maksud untuk mendapatkan beberapa keuntunganpribadi. Shippen juga melihat manajemen laba baik dari sudut pandang laba ekonomiataupun informasional.Sisi buruk dari manajemen laba: biaya yang diciptakan oleh kesalahan alokasidari sumber-sumber daya. Dan sisi baik dari manajemen laba: potensi peningkatankredibilitas manajemen dalam mengomunikasikan informasi pribadi kepadapemangku kepentingan eksternal, dan memperbaiki keputusan dalam alokasi sumber-sumber daya.






4.    Kreativitas dalam akuntansi
Kreativitas dalam akuntansi menyiratkan suatu interprestasi yang liberal atasaturan-aturan akuntansi yang memungkinkan dilakukannya pilihan-pilihan sehinggadapat dihasilkan penggambaran situasi keuangan yang lebih atau kurang optimis jikadibandingkan dengan situasi nyata.Bentuk-bentuk kreatifitas dalam akuntansi dikenal dalam praktik dan literatur-literatur sebagai:
a.    Akuntansi “mandi besar” (big bath accounting)
Akuntansi mandi besar biasanya mengacu pada langkah-langkah yangdiambil oleh manajemen untuk secara drastis mengurangi laba per saham saat iniuntuk mendapatkan peningkatan laba per saham di masa depan.Sebuah penjelasan yang baik mengenai mandi besar adalah sebagai berikut: Perusahaan kemungkinan besar akan melakukan mandi besar pada periode-periode tertentu. Pertama, ketika manajer baru mengambil alih, kedua, ketika suatu perusahaan mendapatkan keuntungan besar yang tidak akan terulang lagi, ketiga,ketika pendapatan khususnya mengalami penurunan.

b.    Akuntansi kreatif 
Creative Accounting adalah istilah yang biasanya digunakan olehpers populeruntuk mengacu kepada apa yang dianggap oleh jurnalis dilakukan oleh akuntan untuk menjadikan laporan keuangan menjadi lebih tampak lebih bagus dari yangseharusnya.Beberapa penjelasan mengenai akuntansi kreatif disajikan berikut ini:
1.    Akuntansi kreatif mewakili cara-cara yang digunakan untuk mencapai suatupenyimpangan diantara akun-akun yang bukan berasal dari suatu perkiraan yangmemiliki basis atas transaksi dan peristiwa yang terjadi pada tahun yang sedangditinjau dan titik mula awalnya.

2.    Akuntansi kreatif melibatkan adanya manipulasi, penipuan, dan penyajian yangtidak benar.

3.    Akuntansi kreatif melibatkan penyulapan akuntansi.
4.    Akuntansi kreatif meliputi aktivitas-aktivitas seperti “memainkan pembukuan”, “ pelaporan kosmetik” dan “window dressing”.
5.    Akuntansi kreatif adalah transformasi angka-angka akuntansi keuangan dari artiyang sebenarnya menjadi apa yang diinginkan oleh pembuatnya denganmengambil keuntungan dari aturan-aturan yang ada dan/ mengabaikan beberapaatau seluruh aturan sisanya.
6.    Akuntansi kreatif juga direferensikan sebagai penggunaan tipu muslihat akuntansiuntuk mendorong pendapatan yang mengalami kelesuan atau meratakanpendapatan yang tidak beraturan.

2.6.5 Kecurangan dalam Akuntansi
Kecurangan (fround) memiliki banyak definisi. Ini merupakan tindakankriminal. Kecurangan merupakan pengelabuan yang disengaja yang dilakukanolehnorang lain melalui kebohonagn dan penipuan untuk tujuan memperolehkeuntungan ekonomi,pribadi,sosial, atau politik yang tidak adil oleh orang tersebut.Ada 4 kecurangan dalam akuntansi :
a.    Kecurangan korporat
Kecurangan ini biasanya dilakukan oleh pejabat, eksekutif, dan atau managerpusat laba dari perusahaan publik untuk memenuhi kebutuhan ekonomi jangka pendek mereka. Nyatanya, lebih dari sekedar tekanan untuk profitabiitas jangka pendek belaka, tapi keserakahan ekonomi dan ketamakan juga menodai nilai sosial. Bukti dariBiro Investigasi Federral AS (FBI) menunjukkan bahwa kecurangan korporatmeningkat, kecurangan melonjak melonjak 75% antara tahun 1976 dan 1976, danpenggelapan naik 26%.Situasi ini mengarah padda banyak sekali aktifitas yang mengakibatkan banyak kecurangan korporat. Meningkatnya jumlah kecurangan korporat di AS dan tempat-tempat lain adalah hasil dari pengindahan etika-etika binis.

b.    Kecurangan dalam Pelaporan Keuangan
Kecurangan dalam pelaporan keuangan begitu merajalela sehinggadibentuklah suatu komisi khusus untuk menginvestasinya : Komisi Nasionalmengenai Kecurangan dalam pelaporan keuangan ( National Commission onFraudulent Financial Reporting). Jenis-jenis yang umum kecurangan dalam pelaporan keuangan meliputi : manipulasi, pemalsuan atau pengubahan catatan-catatan atau dokumen-dokumen penekanan atau penghilangan dampak dari yang sudah selesai dari catatan-catatan dokumen pencatatan transaksi tanpa ada substansi kesalahan penerapan dalam kebijakan-kebijakan akuntansi kegagalan untuk mengungkap informasi yang signifikan.

c.    Kejahatan kera putih
Kejahantan kera putih adalah suatu hal yang menjadi perhatian Durkheim
yang meyakini bahwa „kondisi anomi‟ dari „ etika-etika pekrjaan‟ adalah penyebab dari „tidak berhentinya konflik-konflik yang berulang dan beragamkekacauan yang sayangnya ditunjukkanoleh dunia ekonomi‟. Pada waktu yang sama, Ross mengamati adanya peningkatan kerentaan yang diciptakan oleh semakin meningkatnya kompleksitas dari bentuk bentuk interdependensi diantara masyarakat. kerentaan ini dieksploitasi oleh suatu kelompok baru yang disebut sebagai “criminaloid”  Kejahatan kera putih dapat dikenali dari 5 komponen utama utamanya :
1. maksud untuk melakukan kejahatan
2. menyamarkan tujuan
3. menggantungkandiri pada kenaifan korban
4. tindakan korban secara sukarela untuk membantupelaku kejahatan
5. penyembunyian pelanggaran tersebut. Sebagai tambahankejahatan kera putih berngan tung dari ketidak pedulian dan ketamakan dari parakorbannya. Kejahatan kera putih menimbulkan kerugian ekonomi, kerugian fisik,serta merusak susunan dan struktur sosial.

d.    Kegagalan Audit
Auditor diharapkan dapat memperbaiki atau mengungkap penghilangan ataukesalahan saji informasi keuangan yang material. Ketika auditor gagal dalamuntuk memenuhi ekspektasi ini, maka tingkat kualitas auditlah yang dapatmenghindarkan kegagalan audit.

Kualitas audit
adalah probabilitas bahwalaporan keuangan tidak memuat penghilangan atau pun kesalahan penyajian yangmaterial.

Resiko audit
adalah resiko bahwa „auditor kemungkinan dengan tanpa
sepengetahuannya gagal untuk memodifikasi pendapatnya atas laporan keunganyang memuat kesalah penyajian yang material.Kegagalan-kegagalan audit yang dapat didokumentasikan mengidentifikasi tigaalasan lain:
1.    kesalahan yang berpusat pada interpretasi auditor atas prinsip-prinsipauditor yang berlaku umum.
2.    kesalahan yang berpusat pada interpretasi auditor atasstandar audit yang berlaku umum atau implementasi dari standar audit yang berlakuumum.
3.    kesalahan yang berpusat pada kecurangan oleh auditor.

PROLETARISASI TEKNIS DAN IDEOLOGIS PARA AKUNTAN
Proletarisasi akauntan mencerminkan adanya suatu pergeseran pengendalianke arah majikan atau manajemen dan hilangnya kebebasan kreatif yang telahdinikmati akuntan sebagai profesional yang bekerja sendiri. Jadi perubahan yangterjadi dalam teknologi akuntansi memaksa adanya perubahan dalam proses strukturtenaga kerja akuntansi dan menempatkan akuntan di sebuah bentuk yang baru dari “kelas proletar‟ menjadi bawahan, seperti para pengrajin sebelum mereka, dari manajemen yang kapitalis.Fenomena ini dikenal sebagai proletarisasi teknis Fenomena ini telah dipercepat dan dipermudah oleh tingkat spesialisasi danfragmentasi yang lebih tinggi yang dibebankan pada praktik akuntansi, suatu proses penurunan keahlia (de-skilling), yaitu rasionalisasi dari tugas-tugas yangsebelumnya profesional menjadi sebuah fungsi-fungsi rutin yang hanya membutuhkansedikit pelatihan. Selain proletarisasi teknis, muncul “kelas pekerja baru‟ atau „kelas profesionalmanejerial‟ menimbulkan pula proletarisasi ideologis, yang mengacu kepadapemberian kendali oleh manajemen untk modal , atas sasaran dan tujuan sosial yangmendasari pekerjaan akuntansi secara umum untuk mengendalikan kebijakanorganisasional dan sasaran-sasaran spesifik dan tujuan pekerjaan. Akuntan , yangterkait oleh tugas-tugas terspesialisasi telah kehilangan kendali atas arti total produk dan mungkin tidak tertarik akan hasil dari aktivitas-aktivitas dimana ia terlibat.Hilangnya visi dari total produk, penggunaan, dan disposisinya memungkinkandilakukannya menajemen langsung atas tenaga kerja (yaitu, proletarisasi teknis). Dengan cara ini, proletarisasi teknis dan ideologi saling memberikan masukan satusama lain.

KESADARAN PARA PENGGUNA YANG DIREKAYASA
Dalam merekayasa kesadaran dari para pengguna melalui penyebaraninformasi secara selektif, manajemen juga adapat menmbahkannya pencucian otak dan hipnotis secara kolektif atau pengondisian sosial.Oleh sebab itu, pengguna sebaiknya mendapat informasi dengan baik, danakibatnya suatu norma demokratis telah ditegakkan. Pembuatan kesadaran adalahkendala dalam ekspansi data yang relevan bagi para pengguna. Tugas yang benaradalah mengumumkan kebenaran, mengungkapkan kesalahan danmengidentifikasikan seluruh hambatan yang dapat menghalangi pernyataan,pemahaman dan tindakan yang efisien. Ini adalah tugas yang benar dari Ideologiekritik,suatu pendekatan yang serupa, yang diberi nama pendekatan etisterhadap akuntansi keuangan, yang didasarkan pada konsep-konsep kewajaran,keadilan, kesamaan, dan kebenaran.Seorang pengguna perlu diinformasikan akan penyebaran yang luas darilaporan-laporan akuntansi. Pemahaman yang umum adalah bahwa laporan akuntansi,ketika disebarkan, akan dapat memiliki banyak pembaca. Sebuah strategi yang baik yang sejalan dengan atribut untuk memberikan informasi yang baik kepada para pengguna adalah dengan membuka para pengguna kepada berbagai laporan akuntansidari berbagai sumber.

PERSPEKTIF ETIKA DALAM AKUNTANSI
Dengan etika berarti adanya kepentingan terhadap pertimbangan-pertimbangan moral yang terlibat dalam penganbilan keputusan moral mengenai apayang secara moral benar dan secara moral baik atau buruk.Berbagai kategori dari perspektif etis atau mode-mode pemikiran etis dapatditerapkan dalam akuntansi. Mereka akan ditinjau tepat sebulum pembahasanmengenai implementasi, pengajaran, dan riset mengenai etika dalam akuntansi :
Etika utilitarian
Etika utilitarian atau utilitarianisme sebagai suatu pendekatan dalammemecahkan isu-isu moral juga dikenal denga isltilah konsekuentialisme.  Pendekatan ini melihat apakah suatu tindakan dapat dianggap secara moral benar atausalah dengan hanya didasarkan kepada konsekuensi akibat dari kita melakukannya.Tindakan yang tepat adalah tindakan yang memberikan konsekuensi terbaik , ataukegunaan yang paling besar. Asumsi impllisitnya adalah bahwa biaya dan manfaatsuatu tindakan dapat diukur berdasarkan suatu skala menarik yang umum dan dapatditambah atau dikurangi satu sama lain.

Etika deontologi
Etika deontologi sebagai salah satu pendekatan dalam memecahkan isu-isumoralitas dikenal pula dengan istilahmoralitas berbasis aturan. Pendekatan inimempertimbangkan suatu tindakan yang menurut moral itu benar jika itu telah sesuaidengan aturan moral yang tepat. Sebuah tindakan yang melanggar aturan tersebutnamun menghasilkan suatu yang menguntungkan akan tetap dianggap salah. Sumber-sumber aturan tersebut dapat berupa teologis atau sosialis. Karena adanya keterbatasan-keterbatasan dari kedua sumber, digunakankriteria yang ditetapkan berdasarkan atas konsekuensi menerapkan suatu kumpulanaturan-aturan moral tertentu atau kemampuan yang seharusnya kita miliki mengenaiintuisi moral Pemikiran akan kelayakan Karna kekuatan dan keterbatasan yang dimiliki oleh etika utilitarianisme dandeontologi, suatu kompromi yang sesuai akan menjadi suatu hal yang ideal.


Suatualternatif baik dari etika utilitarianisme maupun etika deontologi ditawarkan oleh pemikiran akan kelayakan (notion of fittingness). Kelayakan (fittingness) yangberasal dari konsep yunani kuno kathokonda, dapat digunakan untuk mengevaluasimoralitas dari suatu tindakan melalui suatu referensi terhadap apakah mereka pantasdan sesuai dengan etos yang diakui bersama-sama oleh individu dan masyarakat.Pemikiran akan kelayakan menempatkan satu individu dalam kontekstanggung jawab dan responsibilitas terhadap etos yang didalamnya terkumpulkepentinngan sosial dan politik masyarakat sekitar. Tindakan responsif harusmenerjemahkan reaksi-reaksi lama dan harus menyesuaikan dirinya dengan reaksibaru. Kelayakan menjadi kriteria untuk mengevaluasi pilihan-pilihan moral.

KESIMPULAN
Definisi dan penggunaan dari akuntansi meninggalkan kita dengan suatu faktayang pasti bahwa akuntansi memang benar suatu ilmu sosial, suatu ilmu dengan aturan-aturan praktik dan teori-teori yang mendukung.