AKUNTANSI MURABAHAH
Definisi
Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.
Kata murabahah berasal dari kata ribh yang berarti keuntungan. Keuntungan tersebut berkaitan dengan pemberian ini dapat dilakukan dalam dua bentuk, yaitu keuntungan boleh didasarkan pada presentasi harga dan keuntungan berdasarkan jumlah harga misalnya 10 % atau 20%. Murabahah dalam bahasa inggris sering disebut dengan cost plus sales esensinya adalah akad jual beli dimana penjual dan pembeli menyepakati untuk harga barang yang terdiri harga pokok dari penjual dan ditambah dengan tingkat keuntungan yang disepakati.
Landasan
Ayat- ayat Alquran yang dijadikan rujukan dasar akad transaksi al-Murabahah adalah :
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu”
Sedangkan hadis-hadis Rasulullah yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi al-Murabahah adalah
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu”
Sedangkan hadis-hadis Rasulullah yang dapat dijadikan rujukan dasar akad transaksi al-Murabahah adalah
Hadis dari Suhaib ar-Rumi r.a bahwa Rasul saw bersabda :” Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan , yaitu jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual”. Ibnu Majjah
“Dari Rafaah bin Rafie r.a bahwa Rasulullah saw. Pernah ditanya pekerjaan apakah yang paling mulia, Rasulullah saw. Menjawab : pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Albazzar, Imam Hakim mengkategorikannya shahih”
“Dari Abu Said al-Hudriyyi bahwa Rasulullah saw. Bersabda : Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan secara suka sama suka”. (HR. Al-Baihaqi, Ibnu Majah dan shahih menurut Ibn Hibban”.
“Pedagang yang jujur dan benar berada disyurga bersama para nabi, siddiqin dan syuhada”. (Imam Tirmizi berkata hadis ini hasan)
Menurut Ijma, umat islam telah berkosensus tentang keabsahan jual beli karena manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkannya secara sah. Dengan demikian maka mudahlah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.
“Dari Rafaah bin Rafie r.a bahwa Rasulullah saw. Pernah ditanya pekerjaan apakah yang paling mulia, Rasulullah saw. Menjawab : pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Albazzar, Imam Hakim mengkategorikannya shahih”
“Dari Abu Said al-Hudriyyi bahwa Rasulullah saw. Bersabda : Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan secara suka sama suka”. (HR. Al-Baihaqi, Ibnu Majah dan shahih menurut Ibn Hibban”.
“Pedagang yang jujur dan benar berada disyurga bersama para nabi, siddiqin dan syuhada”. (Imam Tirmizi berkata hadis ini hasan)
Menurut Ijma, umat islam telah berkosensus tentang keabsahan jual beli karena manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkannya secara sah. Dengan demikian maka mudahlah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.
Kaidah Fiqh, yang menyatakan :
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Rukun dan Syarat Transaksi MurabahahMurabahah mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi sehingga murabahah tersebut menjadi sah menurut syara’. Sebagaimana jual beli, di dalam murabahah terkait rukun dan syarat yang sama. Jumhur ulama menyatakan bahwa rukun jual beli itu ada tiga, yaitu :
1. Ada orang yang berakad atau al-muta’aqidain (penjual dan pembeli)
Orang yang berakad adalah penjual dan pembeli. Penjual dalam transaksi murabahah adalah bank. Bank melakukan pembiayaan barang tersebut yang telah di minta oleh pembeli (nasabah) melalui pemasok barang. Tetapi bank bukan seorang pedagang barang melainkan sebagai fasilitator keuangan kepada pembeli. Sedangkan pembeli merupakan orang yang membeli barang dari penjual. Pembeli dalam transaksi murabahah adalah nasabah. Nasabah yang menginginkan barang tersebut kemudian meminta pembiayaan kepada bank.
Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa orang yang melakukan akad harus memenuhi syarat. Adapun syarat-syarat tersebut adalah :
• Berakal, artinya orang tersebut sudah baligh. Menurut jumhur ulama apabila orang yang berakad itu masih mumayyiz, maka jual beli tidak sah.
• Orang yang melakukan akad adalah orang yang berbeda. Artinya, seseorang tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus pembeli. Misalnya Ahmad menjual sekaligus barangnya sendiri. Jual beli seperti ini dianggap tidak sah
Orang yang berakad adalah penjual dan pembeli. Penjual dalam transaksi murabahah adalah bank. Bank melakukan pembiayaan barang tersebut yang telah di minta oleh pembeli (nasabah) melalui pemasok barang. Tetapi bank bukan seorang pedagang barang melainkan sebagai fasilitator keuangan kepada pembeli. Sedangkan pembeli merupakan orang yang membeli barang dari penjual. Pembeli dalam transaksi murabahah adalah nasabah. Nasabah yang menginginkan barang tersebut kemudian meminta pembiayaan kepada bank.
Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa orang yang melakukan akad harus memenuhi syarat. Adapun syarat-syarat tersebut adalah :
• Berakal, artinya orang tersebut sudah baligh. Menurut jumhur ulama apabila orang yang berakad itu masih mumayyiz, maka jual beli tidak sah.
• Orang yang melakukan akad adalah orang yang berbeda. Artinya, seseorang tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus pembeli. Misalnya Ahmad menjual sekaligus barangnya sendiri. Jual beli seperti ini dianggap tidak sah
2. Ada shighat (lafal ijab dan qabul)
Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa unsur utama dari transaksi jual beli adalah kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan kedua belah pihak dapat dilihat dari ijab dan qabul yang dilangsungkan. Menurut mereka, jab qabul berarti adanya kesepakatan dan perjanjian antara pihak yang terkait. Syarat sahnya adalah adanya keridhaan kedua pihak artinya masing-masing pihak tidak ada yang menzhalimi dan terzhalimi. Keberadaan barang yang bisa diserahterimakan, tidak menimpakan dharar kepada penjual, barang dan harganya diketahui dengan jelas sehingga menghalangi adanya perselisihan, dan akad itu kosong dari syarat yang fasid.
Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa unsur utama dari transaksi jual beli adalah kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan kedua belah pihak dapat dilihat dari ijab dan qabul yang dilangsungkan. Menurut mereka, jab qabul berarti adanya kesepakatan dan perjanjian antara pihak yang terkait. Syarat sahnya adalah adanya keridhaan kedua pihak artinya masing-masing pihak tidak ada yang menzhalimi dan terzhalimi. Keberadaan barang yang bisa diserahterimakan, tidak menimpakan dharar kepada penjual, barang dan harganya diketahui dengan jelas sehingga menghalangi adanya perselisihan, dan akad itu kosong dari syarat yang fasid.
3. Ada barang yang dibeli
Barang yang dibeli mempunyai syarat seperti harta itu ada, bisa ditentukan nilainya, dimiliki zatnya, bisa diserahkan pada saat akad, dimiliki oleh penjual pada saat jual beli dan barang itu memiliki nilai serta tidak ada hak orang lain didalam barang itu.
Barang yang dibeli mempunyai syarat seperti harta itu ada, bisa ditentukan nilainya, dimiliki zatnya, bisa diserahkan pada saat akad, dimiliki oleh penjual pada saat jual beli dan barang itu memiliki nilai serta tidak ada hak orang lain didalam barang itu.
Pengawasan Syariah Transaksi Murabahah
Dalam memastikan kesesuaian praktik jual – beli murabahah yang dilakukan bank syariah dengan ketentuan syariah yang ditetapkan oleh DSN (Dewan Syariah Nasional), Dewan Pengawas Syariah (DPS) biasanya melakukan pengawasan secara periodic. Pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat edaran Bank Indonesia No. 8/19/DPBs Tahun 2006 tentang pediman pengawasan syariah dan tata cara pelaporan hasil pengawasan bagi dewan pengawas syariah berupa sbb :
1. Memastikan barang yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh syariah islam
2. Memastikan Bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus margin.Dalam hal nasabah membiayai sebagian dari harga barang tersebut,maka akan mengurangai tagihan bank kepada nasabah.
3. Meneliti apakah akad wakalah telah dibuat oleh bank secara terpisah dari akad murabahah ,apabila bank hendak mewakilkan kepada nasabah unyuk membeli barang tersebut dari pihak ketiga.akad jual beli murabahah harus dilakukan stelah barang secara prinsip menjadi milik bank yang dibuktikan dengan faktur atau kuitansi jual beli yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Meneliti pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah dilakukan setelah adanya permohonan nasabah dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada bank.
Alur Transaksi Murabahah
Pertama, dimulai dari pengajuan pembelian barang oleh nasabah. Pada saat itu, nasabah menegosiasikan harga barang, margin, jangka waktu pembayaran, dan besar angsuran perbulan.
Kedua, Bank sebagai penjual selanjutnya mempelajari kemampuan nasabah dalam membayar piutang murabahah. Apabila rencana pembelian barang tersebut disepakati oleh kedua belah pihak, maka dibuatlah akad murabahah. Isi akad murabahah setidaknya mencakup berbagai hal agar rukun murabahah dipenuhi dalam transaksi jual beli yang dilakukan.
Ketiga, setelah akad disepakati pada murabahah dengan pesanan, bank selanjutnya melakukan pembelian barang kepada pemasok. Akan tetapi, pada murabahah yanpa pesanan, bank dapat langsung menyerahkan barang kepada nasabah karena telah memilikinya terlebih dahulu. Pembelian barang kepada pemasok dalam murabahah dengan pesanan dapat diwakilkan kepada nasabah atas nama bank. Dokumen pembelian barang tersebut diserahkan oleh pemasok kepada bank.
Keempat, barang yang diinginkan oleh pembeli selanjutnya diantar oleh pemasok kepada nasabah pembeli.
Kelima, setelah menerima barang, nasabah pembeli selanjutnya membayar kepada bank. Pembayaran kepada bank biasanya dilakukan dengan cara mencicil sejumlah uang tertentu selama jangka waktu yang disepakati.
Cakupan Standar Akuntansi Murabahah
Standar akuntansi tentang jual beli murabahah mengacu pada PSAK 102 tentang akuntansi murabahah yang berlaku efektif sejak 1januari 2008. PSAK ini menggantikan PSAK 59 yang berhubungan dengan pengakuan , pengukuran , penyajian dan mengungkapan murabahah.
PSAK 102 dapat diterapkan untuk lembaga keuangan syariah seperti Bank , Asuransi , Lembaga Pembiayaan , Dana Pensiun , Koprasi , dan lainnya yan menjalankan transaksi murabahah.
Teknis Perhitungan dan Penjurnalan Transaksi Murabahah
Teknis perhitungan yang diperlukan dalam transaksi murabahah antara lain adalah:
- Perhitungan Penentuan Margin Murabahah
Dalam praktik perbankan, biasanya margin dihitung dengan menggunakan metode anuitas, makin lama jangka waktu pembiayaan, maka makin besar margin yang dikenakan pada nasabah. Dalam diskusi ekonomi syariah, pembolehan konsep tersebut dikarenakan konsep anuitas hanya digunakan sebagai dasar perhitungan margin. Setelah margin ditentukan, nilai margin tersebut bersifat tetap dan tidak berubah kendati terjadi keterlambatan pembayaran oleh nasabah.
- Perhitungan Angsuran Per Bulan Dan Pendapatan Yang Diakui
Angsuran perbulan bersifat merata dan tetap sepanjang masa pelunasan. Perhitungan angsuran dapat dilakukan dengan rumusan sebagai berikut :
Angsuran per bulan =
|
Total Piutang - Uang Muka
|
Jumlah bulan pelunasan
|
- Perhitungan Pendapatan Margin Yang Diakui Saat Jatuh Tempo Atau Pembayaran Angsuran
Setiap tanggal jatuh tempo, bank syariah akan mengakui adanya pendapatan margin yang diakui bergantung pada alternative penggunaan pendekatan yang digunakan. Bila bank menggunakan pendekatan proposional, maka besarnya margin pada setiap bulan adalah sama. Sedang bila bank menggunnakan pendekatan table anuitas, maka margin pada bulan pertama akan lebih besar disbanding dengan bulan kedua dan seterusnya.
Berdasarkan PSAK 102, pendekatan yang disarankan adalah pendekatan proposional, yaitu proposional terhadap jumlah piutang yang berhasil ditagih dengan mengalihkan presentasi keuntungan terhadap jumlah piutang yang berhasil ditagih (PSAK 102 paragraf 24). Adapun presentase keuntungan dihitung dari :
1. Perhitungan presentase keuntungan dari perbandingan margin dengan biaya perolehan
Dalam PSAK 102 paragraf 24 disebutkan bahwa presentase keuntungan dihitung dengan perbandingan antara margin dan biaya perolehan asset murabahah. Aplikasi pendekatan ini sbb:
Presentase Keuntungan =
|
total margin
|
x 100%
|
biaya perolehan aset murabahah diluar uang muka nasabah
|
margin per bulan =
|
presentase keuntungan x biaya perolehan per bulan
|
Menurut pandangan penulis, penggunaan presentase keuntungan dari perbandingan margin dengan biaya perolehan asset murabahah tidaklah praktis untuk diterapkan terutama dalam melakukan perhitungan margin yang diakui oleh bank pada saat adanya angsuran oleh nasabah.
Untuk itu perhitungan presentase keuntungan sebaiknnya diambil dari perbandingan margin total piutang diluar uang muka yangtelah dibayar nasabah.
2. Perhitungan presentase keuntungan dari perbandingan margin dengan total piutang
Perhitungan presentase keuntungan dari perbandingan margin dengan total piutang adalah sbb :
Presentase keuntungan =
|
total margin
|
x 100%
|
total piutang bersih
|
Penggunaan pendekatan ini akan sangat membantu dalam hal perhitungan margin perbulan yang dihitung proposional terhadap jumlah yang dibayar.
margin perbulan =
|
presentase keuntungan x angsuran perbulan
|
pokok perbulan =
|
angsuran perbulan - margin perbulan
|
Akuntansi Transaksi murabahah
Saat Negosiasi
Pada waktu negosiasi, bank syariah tidak melakukan jurnal apapun mengingat negosiasi tersebut belum memiliki implikasi terhadap posisi keuangan bank syariah.
Pengakuan Uang Muka
Berdasarkan PSAK 102 paragraf 30 disebutkan bahwa uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima. Dalam praktik perbankan, terdapat tiga macam alternative ,ekanisme perlakuan uang muka. Pertama, dengan mendebit langsung uang muka yang disepakati tersebut; kedua, memblokir rekening nasabah sebesar nilai yang disepakati dan ketiga, uang muka dipergang dan dibayar langsung oleh nasabah kepada pemasok.
Alternative mendebit langsung rekening nasabah sebesar uang muka yang disepakati ini merupakan contoh yang digunakan dalam Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI). Sekiranya yang digunakan adlah kebijakan pendebitan langsung untuk mengakui adanya uang muka, saldo rekening nasabah langsung berkurang sebesar nilai uang muka yang disepakati.
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Credit (Rp)
|
xx/xx/20xx
|
Rekening tabungan murabahah PT. ABC
|
xxx
| |
Uang Muka
|
xxx
|
*Uang muka disajikan dalam neraca pada bagian kewajiban
Pembelian barang pesanan
Pembelian barang pesanan dapat dilakukan dengan dua alternative, yaitu (1) bank membeli sendiri barang yang dipesan; dan (2) bank mewakilkan kepada nasabah pembeli membeli barang yang dipesan atas nama bank syariah.
Alternative oembelian sendiri oleh bank merupakan contoh yang digunakan dalam Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah (PAPSI). Dalam pembelian sendiri olwh bank dapat dilakukan dengan membeli secara tunai kepada pemasok atau membeli secara kredit kepada pemasok.
- Membeli langsung barang secara tunai kepada pemasok
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Credit (Rp)
|
xx/xx/20xx
|
Persediaan aset murabahah
|
xxx
| |
Kas/ Rekening nasabah-pemasok*
|
xxx
|
*sekiranya pemasok memiliki rekening di bank syariah, maka pembayaran akan dilakukan via rekening. Akan tetapi jika pemasok tidak memiliki rekening dibank syariah, maka pembayaran akan dibayar dengan menyerahakan sejumlah kas.
- Membeli langsung barang secara kredit kepada pemasok
Misalkan pada tggal xx/xx/20xx, untuk keperluan transaksi murabahah dengan PT ABC, BMS melakukan pembelian barang pesanan PT ABC kepada pemasok “R” senilai Rp. 100jt secara kredit. Jurnal untuk mencatat sbb :
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Credit (Rp)
|
xx/xx/20xx
|
Persediaan aset murabahah
|
xxx
| |
Utang kepada pemasok
|
xxx
|
Selanjutnya, jurnal saat pelunasan utang kepada pemasok adalah sbb:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Credit (Rp)
|
xx/xx/20xx
|
Utang pada pemasok
|
xxx
| |
Kas / Rekening pemasok
|
xxx
|
Saat Akad Murabahah Tidak Jadi Disepakati
Berdasarkan PSAK 102 paragraf 7 disebutkan bahwa murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat untuk pembelian barang yan dipesannya. Hal menunjukan jika kontrak murabahah tersebut tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesan, maka pembeli dapat membatalkan pembeliannya. Selanjutnya, berdasarkan PSAK 102 paragraf 30 disebutkan bahwa jika barang yang batal dibeli oleh pembeli, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual.
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Credit (Rp)
|
xx/xx/20xx
|
Uang Muka
|
xxx
| |
Pendapatan Operasional
|
xxx
| ||
Kas
|
xxx
|
Saat Akad Disepakati
Pada saat akad murabahah jadi disepakati tersebut terdapat beberapa transaksi yang perlu dicatat,yaitu (1) penjualan murabahah oleh bank kepada PT ABC; (2) pengakuan uang muka sebagai bagian pelunasan piutang murabahah; dan (3) pengakuan pendapatan administrasi dan penerimaan lain atas biaya yang dibebankan kepada nasabah pembiayaan.
1. Pencatatan penjualan murabahah
Berdasarkan PSAK 102 paragraf 22 , piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan asset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Adapun jurnalnya adalah :
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Credit (Rp)
|
xx/xx/20xx
|
Piutang Murabahah
|
xxx
| |
Persediaan aset murabahah
|
xxx
| ||
Margin murabahah yang ditangguhkan*
|
xxx
|
*margin murabahah yang ditangguhkan, disajikan dineraca sebagai pengurang piutang murabahah. Cara penyajiannya sama dengan penyajian akumulasi depresiasi asset tetap. Margin murabahah yang ditangguhkan akan berkurang apabila telah jatuh tempo atau dibayar.
2. Pencatatan uang muka sebagai bagian pelunasan murabahah
Berdasarkan PSAK 102 paragraf 30, disebutkan bahwa jika barang jadi oleh pembeli (akad jual beli disepakati), uang muka diakui sebagai pembayaran piutang. Pengakuan uang muka sebagai bagian pelunasan piutang murabahah dilakukan sesuai dengan metode pencatatan uang muka sebelum akad murabahah disepakati, yaitu alternative 1. Jika uang muka didebit langsung dari rekening sebesar yang disepakati, 2. Jika rekening diblokir sebesar uang muka yang disepakati, 3. Jika uang muka dipegang dan dibayarkan sendiri oleh nasabah kepada pemasok. Dalam praktik perbankan, sebagian besar bank syariah menggunakan alternative ketiga yaitu uang muka dipegang dan dibayarkan oleh nasabah kepada pemasok.
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Credit (Rp)
|
xx/xx/20xx
|
Uang muka
|
xxx
| |
Piutang murabahah
|
xxx
|
3. Pencatatan biaya – biaya yang ditangguhkan nasabah
Sehubungan dengan pembiayaan yang diberikan, pada umumnya bank membebankan beberapa jenis biaya kepada nasabah. Biaya – biaya tersebut antara lain biaya administrasi, biaya materai, biaya notaris dan biaya asuransi.
Misalkan dalam transaksi murabahah PT ABC, nasabah dikenakan biaya-biaya sebagai berikut.
Biaya administrasi Rp. 900.000
Biaya materai Rp. 30.000
Biaya notaris Rp. 225.000 (0.25% dari pembiayaan oleh bank)
Biaya asuransi jiwa Rp. 378.000 (0.25% X 2tahun x pembiayaan oleh bank)
Jurnal terhadap transaksi diatas adalah sbb:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Credit (Rp)
|
xx/xx/20xx
|
Rekening nasabah - PT ABC
|
1,533,000
| |
Pendapatan administrasi
|
900,000
| ||
Persediaan materai
|
30,000
| ||
Rekening notaris
|
225,000
| ||
Rekening perusahaan asuransi
|
378,000
|
Dalam praktik, bank syariah menerapkan biaya administrasi yang beragam anatar satu bank dengan bank lainnya. Ada bank syariah yang menerapkan biaya administrasi 1% atau lebih rendah dan ada juga yang menerapkan sekitar 1.5% dari total pembiayaan. Biaya materai ditentukan berdasarkan jumlah materai yang digunakan untuk berbagai dokumen transaksi. Biaya notaris didasarkan pada kebijakan notaris yang digunakan bank syariah. Salah satu metode yang digunakan oleh notaris adalah presentase tertentu dari transaksi, misalnya 0.25% dari nilai pembiayaan. Biaya asuransi didasarkan pada kebijakan perusahaan asuransi syariah yang menjadi mitra bank syariah.
Pembayaran angsuran dan pengakuan keuntungan murabahah
Pengakuan keuntungan murabahah dibedakan berdasarkan waktu pelunasan piutang murabahah, yaitu dalam masa satu tahun atau lebih. Jika murabahah dilakukan secara tunai atau tangguh yang tidak melebihi satu tahun, maka keuntungan murabahah dilakukan secara tunai [PSAK 102 paragraf 23(a)]. Jika murabahah dilakukan dengan transaksi tangguh lebih dari satu tahun, terdapat beberapa alternative metode pengakuan yang sesuai dengan karakteristik risiko dan uoaya transaksi murabahahnya [PSAK 102 paragraf 23(b)]. Beberapa metode tersebut adalah sbb :
i. Keuntungan diakui saat penyerahan asset murabahah. Metode ini di terapkan untuk murabahah tangguh yang risiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relative rendah.
ii. Keuntungan diakui proposional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini diterapkan untuk transaksi murabahah tangguh yang risiko piutang tersebut relative besar juga.
iii. Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini diterapkan untuk transaksi murabahah tangguh dimana risiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam praktik metode ini jarang dipakai karena transaksi murabahah tangguh mungkin tidak terjadi bila tidak ada kepastian yang memadai akan penagihan kasnya.
Pada praktiknya di bank untuk penerapan PSAK 102 paragraf 23(b)butir (i) sampai (iii) terkait dengan risiko adalah dengan melakukan pengukuran risiko pembiayaan sejak awal pembiayaan diberikan. Secara umum, risiko pembiayaan dapat dinilai dari mitigasi yang dilakukan bank,yaitu credit scoring dan agunan. Credit scoring merupakan instrument standart (best practies) dan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia tentang manajemen risiko kredit. Credit scoring mengukur risiko dari profil nasabah dan dibuat spesifik sesuai dengan produk bank yang bersangkutan.
Beberapa pola pembayaran nasabah :
(i) Pembayaran angsuran dilakukan pada waktu tanggal jatuh tempo
Misalkan pada saat jatuh tempo tanggal 10 February, nasabah membayar angsuran sebesar Rp. 4.500.000. dengan perhitungan dan penjadwalan pada angsuran nasabah per bulan Rp. 4.500.000, terdapat pendapatan margin sebesar Rp. 750.000, maka jurnal untuk transaksi tsb adalah sbb:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Credit (Rp)
|
xx/xx/20xx
|
Kas / Rekening nasabah - PT ABC
|
4,500,000
| |
Piutang murabahah
|
4,500,000
| ||
Margin murabahah yang ditangguhkan*
|
750,000
| ||
Pendapatan margin murabahah**
|
750,000
|
*margin murabahah yang ditangguhkan dilaporkan dineraca sebagai pengurang piutang murabahah. Dalam laporan keuangan bank syariah,semua ppiutang murabahah net telah dikurangi terlebih dahulu dengan margin murabahah yang ditangguhkan. Akan tetapi, terkadang, bank tidak mnegeksplisitkan adanya akun margin murabahah yang ditangguhkan.
** pendapatan margin murabahah dilaporkan di laporan laba rugi pada bagian pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib. Jika pendapaatan margin murabahah telaj berwujud kas, maka jumlah tersebut dapat diikutsertakan dalam perhitungan bagi hasil dengan nasabah penghimpunan dana yang menggunakan akad mudharabah.
(ii) Pembayaran angsuran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo tanpa dikenakan denda
Misalkan pada pembayaran bulan maret, hingga tanggal jatuh tempo, bank belum menerima pembayaran angsuran dari nasabah. Pembayaran angsuran baru dilakukan oleh nasabah pada tanggal 20 maret, sebesar Rp. 4.500.000. karena ansabah memberi alasan yang dapat diteriima, bank memberi toleransi keterlambatan tersebut dan tidak mengenakan denda. Jurnal untuk transaksi tersebut adalah sbb:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Credit (Rp)
|
10/03/20xx
|
Piutang murabahah jatuh tempo
|
4,500,000
| |
Piutang murabahah
|
4,500,000
| ||
Margin murabahah yang ditangguhkan
|
750,000
| ||
Pendapatan margin murabahah - akrual
|
750,000
| ||
20/03/20xx
|
Kas/Rekening nasabah - PT ABC
|
4,500,000
| |
Piutang murabahah jatuh tempo
|
4,500,000
| ||
Pendapatan margin murabahah - akrual
|
750,000
| ||
Pendapatan margin murabahah
|
750,000
|
Pada saat jatuh tempo, bank mencatat dua pasang jurnal, yaitu pengakuan terhadap perubahan piutang murabahah menjadi piutang murabahah jatuh tempo dan pengakuan terhadap perubahan margin yang ditangguhkan menjadi pendapatan margin murabahah akrual. Selanjutnya, pada saat pendebitan rekening nasabah, bank mengakui berkurangnya piutang murabahah jatuh tempo dan terjadinya perubahan margin akrual menjadi pendapatan margin.
(iii) Pembayaran angsuran dilakukan sebagian pada waktu tanggal jatuh tempo dan sebagian bagi setelah jatuh tempo tanpa dikenakan denda
Seringkali, nasabah baru dapat membayar sebagian dari jumlah angsuran yang harus dibayar. Dalam kondisi ini, bagian angsuran piutang yang belum dibayar berubah menjadi piutang murabahah jatuh tempo. Adapun jumlah margin murabahah yang ditangguhkan sebagian berubah menjadi pendapatan margin sebesar proposional terhadap jumlah yang dibayar dan sebagian lagi berubah menjadi pendapatan margin murabahah akrual sebesar proposional terhadap jumlah yang belum dibayar.
Misalkan pada tanggal 10 April (tanggal jatuh tempo), ketika bank hendak mendebit rekening nasabah, didapati tidak terdapat dana yang cukup di rekening PT ABC untuk membayar angsuran bulan April. Saldo rekeninh yang tersedia hanya Rp. 2.025.000 dan BMS maksimal hanya dapat mendebit rekening sebesar Rp. 2.000.000, maka jurnal yang diperlukan sbb:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Credit (Rp)
|
10/04/20xx
|
Kas/Rekening nasabah - PT ABC
|
2,000,000
| |
Piutang murabahah jatuh tempo
|
2,500,000
| ||
Piutang murabahah
|
4,500,000
| ||
Margin murabahah yang ditangguhkan
|
750,000
| ||
Pendapatan margin murabahah
|
333,333
| ||
Pendapatan margin murabahah - akrual
|
416,667
|
Pendapatan margin murabahah = presentase keuntungan x angsuran yang dibayar
= 16.6666 % x 2000000 = Rp. 333.333
Pendapatan margin murabahah akrual = margin murabahah ditangguhkan – pendapatan margin murabahah
= Rp. 750.000 – Rp. 333.333 = Rp. 416.667
Misalkan pada tanggal 15 April, PT ABC membayar kekurangan pembayaran angsurannya (Rp. 4.500.000 – Rp. 2.000.000). BMS memaklumi alasan keterlambatan pembayaran bulan April sehingga tidak dikenakan denda. Jurnal pembayaran tersebut adalah sbb :
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Credit (Rp)
|
15/04/20xx
|
Rekening nasabah - PT ABC
|
2,500,000
| |
Piutang murabahah jatuh tempo
|
2,500,000
| ||
Pendapatan margin murabahah - akrual
|
416,667
| ||
Pendapatan margin murabahah
|
416,667
|
(iv) Pembayaran angsuran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dengan pengenaan denda keterlambatan
Bank syariah diperbolehkan mengenakan denda pada nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar angsurannya, tetapi sengaja menunda – nunda pembayarannya. Berdasarkan PSAK 102 paragraf 29 disebutkan bahwa denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Misalkan hingga tanggal 10 Juni, PT ABC tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsurannya untuk bulan Mei dan Juni. PT ABC baru membayar kewajibannya pada tanggal 30 Juni 20xx sebesar Rp. 9.000.000. Karena ketidakdisiplinannya, BMS mengenakan denda terhadap PT ABC sebagaimana yang telah disepakati dalam akad, yaitu sebesar 10% dari total pendapatan margin akrual yang tertunggak. PT ABC mengakui ketidakdisiplinannya dan bersedia membayarnya. Semua pembayaran dilakukan pada tanggal 30 Juni 20xx. Maka jurnal selama bulan Mei dan Juni adalah sbb:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Credit (Rp)
|
10/05/20xx
|
Piutang murabahah jatuh tempo
|
4,500,000
| |
Piutang murabahah
|
4,500,000
| ||
Margin murabahah yang ditangguhkan
|
750,000
| ||
Pendapatan margin murabahah - akrual
|
750,000
| ||
25/07/20xx
|
Kas/Rekening nasabah - PT ABC
|
4,500,000
| |
Piutang murabahah jatuh tempo
|
4,500,000
| ||
Pendapatan margin murabahah - akrual*
|
750,000
| ||
Pendapatan margin murabahah
|
750,000
| ||
25/07/20xx
|
Rekening nasabah - PT ABC
|
75,000
| |
Rekening dana kebajikan
|
75,000
|
· Dana kebajikan = 10% x total margin akrual
= 10% x Rp. 750.000 = Rp. 75.000
(v) Pembayaran untuk melunasi piutang lebih awal dari waktu yang ditentukan (pelunasan dini)
Nasabah diperkenankan melunasi pembiayaan yang didapatnya lebih awal dari waktu yang disepakati. Bank bank syariah, pelunasan lebih awal merupakan hal yang sangat baik karena mengurangi beban pengawasan dan administrasi dimasa depan. Oleh karena itu, biasanya bank memberikan potongan atas pelunasan tersebut. Dalam praktik perbankan , besar / kecilnya potongan oleh bank mempertimbangkan jenis pembiayaan dan jangka waktu. Pembiayaan untuk perusahaan atau lembaga cenderung lebih besar disbanding potongan individu. Adapun pembiayaan dengan sisa jangka waktu lebih lama cenderung lebih besar disbanding dengan sisa waktu yang lebih pendek. Oleh karena potongan tersebut merupakan kewenangan bank dan bukan hak nasabah, maka bank juga boleh tidak memberikan potongan pada nasabah yang melakukan pelunasan dini.
Misalkan pada waktu 10 Juni 20xx, PT ABC bermaksud melunasi sisa kewajibannya dengan nilai buku Rp. 90.000.000 yang terdiri atas pokok pembiayaan sebesar Rp. 75.000.000 dan margin yang ditangguhkan sebesar Rp. 15.000.000. Disepakati pada saat pelunasan bahwa potongan pelunasan akan diberikan sebesar 80% dari sisa margin murabahah yang masih ditangguhkan.
Besarnya potongan pelunasan dan margin murabahah yang akan menjadi pendapatan margin murabahah adalah sbb :
Margin yang ditangguhkan = Rp. 15.000.000
Potongan pelunasan = 80% x Rp. 15.000.000
= Rp. 12.000.000
Pendapatan margin murabahah = margin yang ditangguhkan – potongan pelunasan
= Rp. 15.000.000 – Rp. 12.000.000
= Rp. 3.000.000
Alternative 1: potongan diberikan pada saat pelunasan
Berdasarkan metode ini, bank sebagai penjual mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah (PSAK 102 paragraf 27a). jurnal yang perlu dibuat adalah sbb :
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Credit (Rp)
|
10/06/20xx
|
Kas/Rekening nasabah - PT ABC
|
78,000,000
| |
Margin murabahah yang ditangguhkan
|
12,000,000
| ||
Piutang murabahah
|
90,000,000
| ||
Margin murabahah yang ditangguhkan
|
3,000,000
| ||
Pendapatan margin murabahah
|
3,000,000
|
Alternatif 2: potongan diberikan setelah pelunasan
Pada metode pemberian potongan setelah pelunasan, bank sebagai penjual menerima pelunasan piutang dari pembelu dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli (PSAK 102 paragraf 27b). jurnal yang perlu dibuat terkait pemberian potongan setelah pelunasan adalah (1) penerimaan pelunasan piutang; (2) pengakuan pendapatan margin murabahah;(3) pengakuan potongan dengan cara me-reserve sebagian pendapatan margin atau mengakui potongan dsebagai beban.
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Credit (Rp)
|
05/06/20xx
|
Kas/Rekening nasabah - PT ABC
|
90,000,000
| |
Piutang murabahah
|
90,000,000
| ||
Margin murabahah yang ditangguhkan
|
15,000,000
| ||
Pendapatan margin murabahah
|
15,000,000
| ||
Pendapatan margin murabahah
|
12,000,000
| ||
Kas/Rekening nasabah - PT ABC
|
12,000,000
| ||
Beban potongan murabahah
|
12,000,000
| ||
Kas/Rekening nasabah - PT ABC
|
12,000,000
|
Varian dalam tranasaksi murabahah
1. Varian dalam kebijakan uang muka
Dalam praktik perbankan,terdapat tiga macam alternative mekanisme perlakuan uang muka. Pertama ,dengan mendebit langsung uang muka yang disepakati tersebut,kedua memblokir rekening nasabahsebesar nilai yang disepakati, dan ketiga uang muka dipegang dan dibayar langsung oleh nasabah kepada pemasok. pelakuan alternative pertama telah dibahas pada bagian terdahulu. Berikut akan dibahas dua alternative lainya.
a. Memblokir rekening nasabah sebesar nilai uang muka yang disepakati
Pada praktik pemblokiran rekening, bank tidak melakukan penjurnalan.uang muka terdapat dalam rekening tabungan nasabah masih utuh tanpa dikurangi oleh bank. Hanya saja dengan adanya pemblokiran tersebut, nasabah hanya mengambil sebagian dari tabunganya saja hingga menyisakan dana minimal sebesar nilai uang muka yang disepakati. Sekiranya akad murabahah jadi diSepakati, maka dana tabungan nasabah akan ditarik oleh bank sebesar nilai uang muka, sebagian pengurang piutang atau harga jual. Uang muka dengan pendekatan pemblokiran ini bank tidak akan memerlukan adanya jurnal.
b. uang muka tidak diserakan pada bank,tetapi dipegang dan dibayar langsung oleh nasabah kepada pemasok
Pada perlakuan uang muka yang dipegang dan dibayar langsung oleh nasabah kepada pemasok, bank tidak memerlukan jurnal terhadap uang muka yang dipegang oleh nasabah tersebut. Dalam hal ini,akad jual beli tetap dinyatakan sebesar RP 118.000.000, tetapi untuk kepraktisan akuntansi, dalam buku bank dicatat sebesar RP 108.000.000 (pembiayaan bank RP 90.000.000 dan margin RP 18.000.0000) dengan member keterangan bahwa uang muka sudah di bayar langsung oleh nasabah kepada pemasok tanpa melaui bank. Dengan demikian,besar margin dan angsuran per bulan adalah tetap sebesar RP 750.000 dan Rp4.500.000 berurut turut.
2. Varian dalam pencatatan urbun sebagai bagian pelunasan murabahah
Pengakuan uang muka sebagai bagian pelunasan piutang murabahah dilakukan sesuai dengan metode pencatatan uang muka sebelum uang akad murabahah di sepakati yaitu alternative 1 jika uang muka di debit langsungdari rekening sebesar yang disepakati,alternatife 2,jika rekening diblokir sebesar muka yang disepakati,alternative 3 Jika uang muka dipegang dan dibayarkan sendiri oleh nasabah kepada pemasok. Berikut akan dibahas dua alternative terakhir,adapun alternative pertama telah dibahas pada bagian terdahulu.
a. Alternatif jika rekening diblokir sebesar uang muka yang disepakati
Dalam hal ini, pemblokiran hanya dilakukan hingga akad disepakati. Selanjutnya pada saat akad disepakati, bank mendebit rekening nasabah dan menjadikannya sebagai bagian dari pelunasan piutang. Jurnal yang digunakan saat mendebit rekening nasabah sebagai berikut.
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Rekeningnasabah- PT ABC
|
10.000.000
| |
Piutangmurabahah
|
10.000.000
|
b. Alternatif jika uang muka dipegang dan dibayarkan sendiri oleh nasabah kepada pemasok.
Transaksi ini biasanya didahului dengan pembelian barang dengan mewakilkan kepada nasabah pembeli. Karena uang muka dipegang oleh nasabah pembeli, uang yang diserahkan pada nasabah pembeli hanyalah sebesar pembiayaan oleh bank.
Misalnya, pada transaksi murabahah PT ABC sebelumnya, karena uang muka sebesar Rp 10.000.000 di pegang sendiri oleh PT ABC, maka bank syariah mewakilkan pembelian asset murabahah dengan menyerahkan uangsebesarRp 90.000.000. jurnal transaksi tersebut adalah sebagai berikut.
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Piutang wakalah
|
90.000.000
| |
Rekeningnasabah-PT ABC
|
90.000.000
|
Pada saat PT ABC menyerahkan barang,BMS melakukan jurnal:
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Persediaan asset murabahah*
|
90.000.000
| |
Piutang wakalah
|
90.000.000
|
Dalam hal ini,bank tidak perlu mengakui mengukur nilai uang muka yang digunakan nasabah dalam jurnal. Dengan demikian, jurnal saat penjualan adalah sebagai berikut.
Tanggal
|
Rekening
|
Dedit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10/01/XA
|
Piutangmurabahah
|
108.000.000
| |
Persediaan asset murabahah
|
90.000.000
| ||
Margin yang ditangguhkan
|
18.000.000
|
3.Varian dalam pengakuan pendapatan margin
Sebelumnya telah disebutkan bahwa terdapat tiga metode penakuan keuntungan murabahah, yaitu pertama diakui saat penyerahan asset murabahah, kedua diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah dan ketiga diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih.
Berikut akan dibahas dua alternative lain yaitu pengakuan pada saat piutang murabahah berhasilditagih.
a. Alternatif: pengakuan margin murabahahsaatpenyerahan asset murabahah
Alternatif ini diterapakan jika murabahah dilakukan secara tunai atau tangguh yang tidak melebihi satu tahun atau murabahah tangguh dengan lebih dari satu tahun dengan resiko penagihan resiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolahan piutang serta penagihannya relative rendah.
Misalnya pada transaksi murabahah PT ABC, bank menilai bahwa resiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolahan piutang serta penagihannya relative rendah, maka pengakuan pendapatannya dapat dilakukan pada saat penyerahan asset murabahah.
Beberapa jurnal terkait dengan transaksi tersebut adalah sebagaiberikut.
ü Jurnal saat akad disepakati
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Piutangmurabahah
|
108.000.000
| |
Persediaan asset murabahah
|
90.000.000
| |
Pendapatan margin murabahah
|
18.000.000
|
ü Jurnal saat pembayaran angsuran oleh nasabah.
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit(Rp)
|
Kas/rekeningnasabah
|
4.500.000
| |
Piutangmurabahah
|
4.500.000
|
b. Alternatif: pengakuan pendapatan hanya pada saat piutang murabahah berhasil ditagih seluruhnya
Alternative ini diterapkan dan dibeban pengelolahan piutang serta penagihannya cukup besar.misalnya pada transakasin murabahah PT Haniyah diatas,bank menilai bahwa resiko penagihan kas pada piutang murabahah dan beban pengelolahan piutang sertab penagihan nya cukup besar,maka pengakuan pendapatan nya dilakukan saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih,beberapa jurnal terkait dengan transaksi tersebut adalah sebagai berikut.
ü Jurnal saat akad disepakati
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
Piutang murabahah
|
108.000.000
| |
Persediaan asset murabahah
|
90.000.000
| |
Margin yang ditangguhkan
|
18.000.000
|
ü Jurnal saat pembayaran anggsuran oleh nasabah
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit(Rp)
|
Kas/rekening nasabah
|
4.500.000
| |
Piutang murabahah
|
4.500.000
|
ü Jurnal saat pembayaran angsuran terakhir oleh nasabah
Rekening
|
Debit(Rp)
|
Kredit(Rp)
|
Kas/rekening nasabah
|
4.500.000
| |
Piutang murabahah
|
4.500.000
| |
Margin yang ditangguhkan
|
18.000.000
| |
Pendapatan margin
|
18.000.000
|
Penyajian transaksi murabahah dalam murabahah dalam keuangan
Penyajian transaksi murabahah di laporan keuangan bergantung pada rekening yang terpengaruh oleh transaksi murabahah.berikut adalah rekening yang terpengaruh oleh transaksi murabahah.
1.Rekening Nasabah
2.Piutang murabahah
3.Persediaan asset murabahah
4.pendapatan Margin Murabahah Akrual dan pendapatan Margin murabahah kas
terimaksih sangat membantu saya..
BalasHapus