A.
Pengertian Akuntansi Syariah
Menurut surat
Al-Baqarah ayat 282, Allah memerintahkan untuk melakukan penulisan secara benar
atas segala transaksi yang pernah terjadi selama melakukan muamalah. Dan
menurut sejarah Pengertian akutansi adalah disebutkan muncul di Italia pada
abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli
yang menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan
memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”.
Dari sisi ilmu
pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti
dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai
transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos
keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba (Dapat dilihat dalam Al-Qur’an surat A-Baqarah :282).
keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba (Dapat dilihat dalam Al-Qur’an surat A-Baqarah :282).
Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis
diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia
menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya…
Akuntansi Syari’ah
adalah Secara etimologi , kata akuntansi berasal dari bahasa inggris,
accounting, dalam bahasa Arabnya disebut “ Muhasabah” yang berasal dari kata
hasaba, hasiba, muhasabah atau wazan yang lain adalah hasaba, hasban, hisabah,
artinya menimbang, memperhitungkan mengkalkulasikan, mendata, atau menghisab,
yakni menghitung dengan seksama atau teliti yang harus dicatat dalam pembukuan
tertentu.
Kata “hisab” banyak ditemukan dalam Al-qur’an dengan pengertian yang hampir sama, yaitu berujung pada jumlah atau angka, seperti Firman Allah SWT.
Kata “hisab” banyak ditemukan dalam Al-qur’an dengan pengertian yang hampir sama, yaitu berujung pada jumlah atau angka, seperti Firman Allah SWT.
QS
Al-Isra’ (17) : 12
“…. bilangan tahun-tahun dan perhitungan….”
QS Al-Thalaq (65) : 8
“…. maka kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras…”
QS Al-Insyiqah (84) : 8
“…. maka dia akan diperiksa dengan pemerikasaan yang mjudah…”.
“…. bilangan tahun-tahun dan perhitungan….”
QS Al-Thalaq (65) : 8
“…. maka kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras…”
QS Al-Insyiqah (84) : 8
“…. maka dia akan diperiksa dengan pemerikasaan yang mjudah…”.
Kata hisab dalam ayat-ayat tersebut menunjukkan pada bilangan atau
perhitungan yang ketat, teliti, akurat, dan accountable. Oleh karena itu,
akuntasi adalah mengetahui sesuatu dalam keadaan cukup, tidak kurang dan tidak
pula lebih.
Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Akuntansi
Syari’ah adalah suatu kegiatan identifikasi, klarifikasi, dan pelaporan melalui
dalam mengambil keputusan ekonomi berdasarkan prinsip akad-akad syari’ah, yaitu
tidak mengandung zhulum (Kezaliman), riba, maysir (judi), gharar (penipuan),
barang yang haram dan membahayakan.
B.
Prinsip-prinsip Akuntansi Syariah
a. Pertanggungjawaban (Accountability)
Prinsip
pertanggungjawaban (accountability), merupakan konsep yang tidak asing
lagi dikalangan masyarakat muslim. Pertanggungjawaban selalu berkaitan dengan
konsep amanah. Bagi kaum muslim, persoalan amanah merupakan hasil transaksi
manusia dengan Sang Khalik mulai dari alam kandungan. Manusia dibebani oleh
Allah SWT. untuk menjalankan fungsi kekhalifahan di muka bumi. Inti
kekhalifahan adalah menjalankan atau menunaikan amanah. Banyak ayat Al-Qur’an
yang menjelaskan tentang proses pertanggungjawaban manusia sebagai pelaku
amanah Allah dimuka bumi. Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa
individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan
pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak
yang terkait.
b. Prinsip
Keadilan
Menurut
penasiran Al-Qu’an surat Al-Baqarah; 282 terkandung prinsip keadilan yang
merupakan nilai penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, dan nilai inheren
yang melekat dalam fitrah manusia. Hal ini berarti bahwa manusia itu pada
dasarnya memiliki kapasitas dan energi untuk berbuat adil dalam setiap aspek
kehidupannya. Pada konteks akuntansi, menegaskan kata adil dalam ayat 282 surat Al-Baqarah,
dilakukan oleh perusahan harus dicatat dengan benar. Misalnya, bila nilai
transaksi adalah sebesar Rp. 265 juta, maka akuntan (perusahaan) harus mencatat
dengan jumlah yang sama dan sesuai dengan nominal transaksi. Secara sederhana
dapat berarti bahwa setiap transaksi yang dengan kata lain tidak ada window
dressing dalam praktik akuntansi perusahaan.
c. Prinsip
Kebenaran
Prinsip ini
sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan.
Sebagai contoh, dalam akuntansi kita selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran laporan. Aktivitas ini akan dapat dilakukan dengan baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran. Kebenaran ini akan dapat menciptakan nilai keadilan dalam mengakui, mengukur, dan melaporkan tansaksi-transaksi dalam ekonomi. Maka, pengembangan akuntansi Islam, nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan harus diaktualisasikan dalam praktik akuntansi. Secara garis besar, bagaimana nilai-nilai kebenaran membentuk akuntansi syari’ah dapat diterangkan.
Sebagai contoh, dalam akuntansi kita selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran laporan. Aktivitas ini akan dapat dilakukan dengan baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran. Kebenaran ini akan dapat menciptakan nilai keadilan dalam mengakui, mengukur, dan melaporkan tansaksi-transaksi dalam ekonomi. Maka, pengembangan akuntansi Islam, nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan harus diaktualisasikan dalam praktik akuntansi. Secara garis besar, bagaimana nilai-nilai kebenaran membentuk akuntansi syari’ah dapat diterangkan.
Dari penjelasan di atas bahwa kata
keadilan dalam kontek aplikasi akuntansi mengandung dua makna:
1. Keadilan mengandung makna yang
berkaitan dengan moral, yaitu kejujuran, yang menempatkan faktor yang sangat
dominan. Tanpa kejujuran, informasi yang dihasilkan oleh seorang akuntan akan
berakibat fatal pada pemakai dan pengguna laporan keuangan. Sehingga
pengambilan keputusanpun salah dan secara tidak langsung berdampak pada
masyarakat banyak.
2. Kata
keadilan bersifat fundamental. Dimana kata adil disini merupakan sebagai
pendorong untuk melakukan upaya-upaya dokontruksi terhadap keadaan akuntansi
modern menuju pada akuntansi yang lebih baik dan termoderinisasi sesuai dengan
nilai-nilai Islam yang ada.
Menurut
pandangan beberapa kalangan yang lain akuntansi Islam (syari’ah) mempunyai
prinsip-prinsip sebagai berikut adalah:
- Prinsip Legitimasi Muamalat yaitu sasaran-sasaran, transaksi-transaksi,
tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan itu sah dan benar menurut
syariat.
- Prinsip Entitas Spiritual adalah adanya pemisahan kegiatan
investasi dari pribadi yang melakukan pendanaan terhadap kegiatan
investasi dalam aktivitas perusahaan.
- Prinsip Kontinuitas yaitu prinsip yang keberadaanya
dapat memberikan pandangan bahwa perusahaan itu akan terus menjalankan
kegiatannya sampai waktu yang tidak diketahui, dan dilikuidasinya
merupakan masalah pengecualian, kecuali jika terdapat indikasi yang
mengarah kepada kebalikannya.
Dari
prinsip ini dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
a)
Umur perusahaan tidak tergantung pada umur pemiliknya.
b)
Mendorong manusia agar salalu beramal dan bekerja keras, padahal ia mengetahui
bahwa dia akan tiada suatu saat nanti.
1. Prinsip Kontinuitas (Going Concern) merupakan kaidah umum dalam
investasi. Prinsip ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan agar perusahan
terus beroperasi.
2. Prinsip Matching yaitu suatu cermin yang memantulkan
hubungan sebab akibat antara dua sisi, dari satu segi, dan mencerminkan juga
hasil atau dari hubungan tersebut dari segi lainnya
Berdasar
pada nash-nash Al-Qur’an yang telah dijelaskan tentang konsep akuntansi dan
prinsip-prinsip akuntansi syari’ah, maka dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri
akuntansi syari’ah sebagai berikut;
1.
Dilaporkan secara benar (QS.
10:5)
2.
Cepat dalam pelaporannya (QS.2:202,
19:4,5)
3.
Dibuat oleh ahlinya (akuntan) (QS.13:21,
13:40)
4.
Terang, jelas, tegas dan
informatif (QS. 17:12, 14:41)
5.
Memuat informasi yang
menyeluruh (QS.6:552, 39:10)
6.
Informasi ditujukan kepada
semua pihak yang terlibat dan membutuhkan (QS.2:212, 3:27)
7.
Terperinci dan teliti (QS.65:8)
8.
Tidak terjadi manipulasi (QS.69:20,
78:27)
9.
Dilakukan secara kontinyu
(tidak lalai) (QS.21:1, 38:26)
C. Persamaan dan Perbedaan Akuntansi Syariah dan Akuntansi Konvensional
Akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional merupakan sifat akuntansi
yang diakui oleh masyarakat ekonomi secara umum. Keduanya merupakan hal yang
tidak terpisahkan dari masalah ekonomi dan informasi keuangan suatu perusahaan
atau sejenisnya. Untuk membedakan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah dalam
akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional, dapat diuraikan sebagai berikut;
1. Persamaan prinsip akuntan syariah
dan akuntansi konvensional
ü Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan
prinsip unit ekonomi;
ü Prinsip penahunan (hauliyah) dengan
prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
ü Prinsip pembukuan langsung dengan
pencatatan bertanggal;
ü Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan
prinsip penentuan barang;
ü Prinsip perbandingan (muqabalah)
dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
ü Prinsip kontinuitas (istimrariah)
dengan kesinambungan perusahaan;
ü Prinsip keterangan (idhah) dengan
penjelasan atau pemberitahuan.
2. perbedaannya, menurut Husein Syahatah,
dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain
terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
ü Para
ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga
untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan
modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan
konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi
modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang
lingkup perusahaan yang kontinuitas;
ü Modal dalam konsep Akuntansi Konvensional
terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang
beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok
dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock),
selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
ü Dalam konsep Islam, mata uang seperti
emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari
segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan
nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
ü Konsep konvensional mempraktekan teori
pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan,
serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam
sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan
berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan
bahaya dan resiko;
ü Konsep konvensional menerapkan prinsip
laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang
dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari
aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang
berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang
haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat
yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram
tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
ü Konsep konvensional menerapkan prinsip
bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam
memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan
pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan
tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak
boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
Komponen
laporan keuangan entitas Syariah meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan
arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat,
laporan sumber dan penggunaan dana zakat, laporan sumber dan penggunaan dana qardh
dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan komponen laporan keuangan
konvensional tidak menyajikan laporan perubahan dana investasi terikat, laporan
sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana qardh.
Dari
penjelasan di atas dapat di disimpulakan perbandingan akuntansi syariah dan
akuntansi konensional
a.
Akuntansi Syari’ah
- Keaadaan
entitas didasarkan pada bagi hasil.
- Kelangsungan
usaha tergantung pada persetujuan kontrak antara kelompok yang terlibat
dalam aktivitas bagi hasil.
- Setiap
tahun dikenai zakat, kecuali untuk pertanian yang dihitung setiap
panen.
- Menunjukkan
pemenuhan hak dan kewajiban kepada Allah SWT, masyarakat dan individu.
- Berhubungan
erat dngan konsep ketaqwaan, yaitu pengeluaran materi maupun non-materi
untuk memenuhi kewajiban.
- Berhubungan
dengan pengukuran dan pemenuhan tugas atau kewajiban kepada Allah AWT,
masyarakat dan individu.
- Pemilihan
teknik akuntansi dengan memperhatikan dampak baik buruknya pada
masyarakat.
b. Akuntansi
Konvensional
- Keadaan entitas dipisahkan antara
bisnis dan pemilik.
- Kelangsungan bisnis secara terus
menerus, yaitu didasarkan pada realisasi aset.
- Periode akuntansi tidak dapat
menunggu sampai akhir kehidupan perusahaan dengan mengukur keberhasilan
aktivitas perusahaan.
- Bertujuan untuk pengambilan
keputusan.
- Reabilitas pengurang digunakan
dengan dasar pembuatan keputusan
- Dihubungkan dengan kepentingan
relatif mengenai informasi pembuatan keputusan.
- Pemilihan teknik akuntansi yang
sedikit berpengaruh pada pemilik.
D.
Perkembangan Transaksi Syariah
Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga bisnis Islami (syariah) merupakan salah
satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai
bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan
sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks
keseluruhan keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yang berlaku
dalam masyarakat yang bersangkutan
Dalam operasionalnya, Lembaga
Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor prinsip-prinsip:
- Keadilan, yakni berbagi
keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko
masing-masing pihak
- Kemitraan, yang berarti posisi
nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga
keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi
untuk memperoleh keuntungan;
- Transparansi, lembaga keuangan
Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan
agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya;
- Universal, yang artinya tidak
membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan
prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan
Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai
dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2.
Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga
Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan
hubungan debitur-kreditur
3.
Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted,
tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di
akhirat;
4.
Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip
kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5.
Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak
menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam
Dalam membangun sebuah usaha, salah satu yang
dibutuhkan adalah modal. Modal dalam pengertian ekonomi syariah bukan hanya
uang, tetapi meliputi materi baik berupa uang ataupun materi lainnya, serta
kemampuan dan kesempatan. Salah satu modal yang penting adalah sumber daya
insani yang mempunyai kemampuan di bidangnya.
Sumber Daya Insani (SDI) yang dibutuhkan oleh sebuah lembaga keuangan syariah, adalah seorang yang mempunyai kemampuan profesionalitas yang tinggi, karena kegiatan usaha lembaga keuangan secara umum merupakan usaha yang berlandaskan kepada kepercayaan masyarakat.
Sumber Daya Insani (SDI) yang dibutuhkan oleh sebuah lembaga keuangan syariah, adalah seorang yang mempunyai kemampuan profesionalitas yang tinggi, karena kegiatan usaha lembaga keuangan secara umum merupakan usaha yang berlandaskan kepada kepercayaan masyarakat.
Untuk SDI lembaga keuangan syariah,
selain dituntut memiliki kemampuan teknis perbankan juga dituntut untuk
memahami ketentuan dan prinsip syariah yang baik serta memilik akhlak dan moral
yang Islami, yang dapat dijabarkan dan diselaraskan dengan sifat-sifat yang
harus dipenuhi, yakni:
ü Siddiq, yakni bersikap
jujur terhadap diri sendiri, terhadap orang, dan Allah SWT;
ü Istiqomah, yakni
bersikap teguh, sabar dan bijaksana;
ü Fathonah, yakni
professional, disiplin, mentaati peraturan, bekerja keras, dan inovatif
ü Amanah, yakni penuh
tanggungjawab dan saling menghormati dalam menjalankan tugas dan melayani mitra
usaha;
ü Tabligh, yakni bersikap
mendidik, membina, dan memotivasi pihak lain untuk meningkatkan fungsinya
sebagai kalifah di muka bumi.
Di atas telah disebutkan bahwa
lembaga keuangan syariah bukan hanya bank,
secara garis besar dapat digambarkan di bawah ini lembaga-lembaga
keuangan syariah yang ada, yaitu:
Ø Bank Syariah
Bank merupakan suatu lembaga
keuangan yang mempunyai fungsi utamanya adalah menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang,
pada awalnya istilah bank memang tidak di dikenal di dunia islam, yang
lebih dikenal adalah jihbiz yang
mempunyai arti penagih pajak yang pada waktu itu jihbiz dikenal dengan penagih
dan penghitung pajak pada benda yang
kena pajak yaitu barang dan tanah.
Ø Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Menurut undang-undang (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adalah
lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito
berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu
dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998,
disebutkan bahwa BPR adlah lemabaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan
usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Pengaturan pelaksanaan
BPR yang menggunakan prinsip syariah tertuang pada surat Direksi Bank Indonesia
No. 32/36/KEP/DIR/tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
tanggal 12 Mei 1999. Dalam hal ini pada teknisnya BPR syariah beroperasi
layaknya BPR konvensional namun menggunakan prinsip syariah.
Ø Pegadaian Syariah
Rukun Gadai
- Ada ijab dan qabul (shigat).
- Terdapat orang yang berakad
adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).
- Ada jaminan (marhum) berupa
barang / harta.
- Utang (marhun bih).
Syarat Sah Gadai
- Shigat
- Orang yang berakad
- Barang yang dijadikan pinjaman
- Utang (marhun bih)
- Hak dan Kewajiban Pihak yang
Berakad
Ø Asuransi Syariah
Pengertian asuransi
syariah menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan
tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam
bentuk asset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Ø Baitul Maal Wattamwil (BMT)
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau
Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan
dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat dan martabat serta
membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal
dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi
yang salaam.
Ø Pasar Modal Syariah
Adapun,yang dimaksud dengan
sekuritas syariah atau efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan
perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Ø Reksa Dana Syariah
Sedangkan Reksa Dana Syariah
merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi
syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer
investasi menawarkan Reksa Dana Syariah kepada para investor yang berminat,
sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer
investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai
menguntungkan.
Ø
Obligasi Syariah
Obligasi syariah di dunia
internasional dikenal dengan sukuk. Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak”
(tunggal) dan “sukuk” (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau
note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan.
Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah
atau sekumpulan aset.
Ø
Lembaga Zakat
Zakat dalam arti fikih berarti
sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang
yang berhak. Dalam sebuah hadist tentang penempatan Muaz di Yaman, Rasulullah
berkata “Terangkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yang dikenakan
pada kekayaan orang-orang kaya”. Dalam beberapa ayat zakat diterangkan sebagai
sedekah.
Ø
Koperasi Syariah
Koperasi sebagai sebuah
istilah yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dari kata ‘Cooperation’ (Inggris). Secara semantic
koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan makna dengan kata
syirkah dalam bahasa Arab.[1][3] Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama,
kekeluargaan, kebersamaan usaha yang sehat baik dan halal yang sangat terpuji
dalam islam.
Ø
Wakaf Tunai
Wakaf diambil dari kata “waqafa”
yang berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum islam wakaf berarti menyerahkan
suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga
wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dalam hal ini bisa bank
syariah maupun lembaga swasta dalam ketentuan hasil atau manfaatnya digunakan
sesuai dengan syariat islam.
Akuntansi syariah
pertama kali di terapkanPerbankan Islam pertama kali
muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam, karena adanya
kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan
fundamentalis. Perintisnya adalah Ahmad El Najjar. Sistem pertama yang
dikembangkan adalah mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit
sharing (pembagian laba / bagi hasil) pada tahun 1963. Kemudian pada tahun
’70-an, telah berdiri setidaknya 9 bank yang tidak memungut usaha-usaha
perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan
membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Baru kemudian
berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara
yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, yang menyediakan jasa
finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara
anggotanya dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.
Kemudian setelah
itu, secara berturut-turut berdirilah sejumlah bank berbasis Islam antara lain
berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal
Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979) Phillipine
Amanah Bank (1973) berdasarkan dekrit presiden, dan Muslim Pilgrims Savings
Corporation (1983).
Akuntansi
pertama kali dikenal di Indonesia sekitar tahun 1960an, sementara akuntansi
konvensional yang kita pahami dari berbagai literature menyebutkan bahwa
akuntansi pertama kali berkembang di Italia dan dikembangkan oleh Lucas Pacioli
(1494). Pemahaman ini sudah mendarah daging pada masyarakat akuntan kita.
Olehnya itu, ketika banyak ahli yang mengemukakan pendapat bahwa akuntansi
sebenarnya telah berkembang jauh sebelumnya dan di mulai di arab, akan sulit
diterima oleh masyrakat akuntan.
Perkembangan
akuntansi syariah beberapa tahun terakhir sangat meningkat ini di tandai dengan
seringnya kita menemukan seminar, workshop, diskusi dan berbagai pelatihan yang
membahas berbagai kegiatan ekonomi dan akuntansi Islam, mulai dari perbankan,
asuransi, pegadaian, sampai pada bidang pendidikan semua berlabel syariah.
Namun dokumen tertulis yang menyiratkan dan mencermikan proses perjuangan
perkembangan akuntansi syariah masih sangat terbatas jumlahnya. Demikian pula
dengan sejarah perkembangan akuntansi syariah di Indonesia . Kekurang tertarikan
banyak orang terkait masalah ini, baik sebagai bagian dari kehidupan penelitian
maupun sebagai sebuah ilmu pengetahuan menjadikan sejarah akuntansi syariah
masih sangat minim di temukan.
Bank syariah sebagai landasan awal perkembangan akuntansi syariah.
Bank syariah sebagai landasan awal perkembangan akuntansi syariah.
Perkembangan
akuntansi syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses pendirian
Bank Syariah. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan landasan awal
diterapkannya ajaran Islam menjadi pedoman bermuamalah. Pendirian ini dimulai
dengan serangkaian proses perjuangan sekelompok masyarakat dan para pemikir
Islam dalam upaya mengajak masyarakat Indonesia bermuamalah yang sesuai
dengan ajaran agama. Kelompok ini diprakarsai oleh beberapa orang tokoh Islam,
Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI)
yang pada waktu itu, sekitar tahun 1990-1991.
Setelah
didirikannya bank syariah, terdapat keganjilan ketika bank membuat laporan
keuangan. Dimana pada waktu itu proses akuntansi belumlah mengacu pada
akuntansi yang dilandasi syariah Islam. Maka selanjutnya munculah kebutuhan
akan akuntansi syariah Islam. Dan dalam proses kemunculannya tersebut juga
mengalami proses panjang.
Berdirinya bank
syariah tentunya membutuhkan seperangkat aturan yang tidak terpisahkan, antara
lain, yaitu peraturan perbankan, kebutuhan pengawasan, auditing, kebutuhan
pemahaman terhadap produk-produk syariah dan Iain-Iain. Dengan demikian banyak
peneliti yang meyakini bahwa kemunculan kebutuhan, pengembangan teori dan
praktik akuntansi syariah adalah karena berdirinya bank syariah. Pendirian bank
syariah adalah merupakan salah satu bentuk implementasi ekonomi Islam.
Tabel
1.1.Daftar jumlah kantor bank syariah di indonesia:
Kantor
|
2003
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012(Jan)
|
Bank umum syariah
|
2
|
3
|
3
|
3
|
3
|
5
|
6
|
11
|
11
|
11
|
Unit usaha syariah
|
8
|
15
|
19
|
20
|
26
|
27
|
25
|
23
|
24
|
24
|
BPRS
|
84
|
88
|
92
|
105
|
111
|
131
|
138
|
146
|
155
|
155
|
Jumlah Kantor
|
337
|
443
|
550
|
636
|
1024
|
1024
|
1233
|
1763
|
2101
|
2202
|
Dengan demikian, berdasarkan data dokumen, dapat diinterpretasikan bahwa
keberadaan sejarah pemikiran tentang akuntansi syariah adalah setelah adanya
standar akuntansi perbankan syariah, setelah terbentuknya pemahaman yang lebih
konkrit tentang apa dan bagaimana akuntansi syariah, dan terbentuknya
lembaga-lembaga yang berkonsentrasi pada akuntansi syariah. jadi secara
historis, sejak tahun 2002 barulah muncul ide pemikiran dan keberadaan
akuntansi syariah, baik secara pengetahuan umum maupun secara teknis. Sebagai catatan, IAI baru membentuk
Komite Akuntansi Syariah di Indonesia.
Pada tahun 2007, terdapat setidaknya
3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank
Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara bank umum yang telah memiliki
unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank
Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah
juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang
104 BPR Syariah. Hanya saja, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru
tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan
Sedangkan untuk pertumbuhan asetnya, sistem
perbankan Islam telah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat sebesar 74% per
tahun selama kurun waktu 1998 sampai 2002 (nominal dari Rp. 479 milyar pada
tahun 1998 menjadi 2.718 milyar pada tahun 2001). Dana pihak ketiga telah
meningkat dari Rp. 392 Milyar menjadi 1.806 milyar. (Bank Indonesia, Cetak
Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia, 2002: 5). Volume usaha
mengalami pertumbuhan rata-rata pertahun sebesar 64,98 % pada periode
2001-2003, bahkan pada tahun 2004 pertumbuhannya mencapai 80,56 %. Dari sisi
ekspansi untuk pembiayaan meningkat sebesar 101,08 % dengan pertumbuhan dana
yang dihimpun dari pihak ketiga sebesar 85,33%.(
Berdasarkan perhitungan Bank Indonesia sampai
akhir November 2004 rasio antara pembiayaan dan penghimpunan dana (financing to
deposit ratio/FDR) mencapai 104,81 % dan ini merupakan angka tertinggi bila
dibandingkan dengan semua perbankan syariah di negara-negara lain. Angka LDR
(Loan Deposit Ratio) mencapai tingkat yang lebih tinggi dibanding perbankan
konvensional Indonesia yang mencapai rata-rata sebesar 48 %.
Sektor
syariah yang sedang berkembang adalah transaksi investasi syariah dan sektor
keuangan non-bank Transaksi ini terus mengalami peningkatan, diantaranya:
- Obligasi Syariah (Sukuk)
- Pasar Modal Syariah
- Dana Pensiun Syariah
- Pendanaan Proyek Syariah
- Real Estat Syariah
1.
Obligasi Syariah(Sukuk)
Obligasi
syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada konvergensi pendapat
bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang punya komponen bunga
(interest-bearing instruments) ini keluar dari daftar investasi halal. Karena
itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah. Sebenarnya
obligasi yang tidak dibenarkan itu adalah obligasi yang bersifat utang dengan
kewajiban membayar bunga (sistem riba).
Di dalam Islam, istilah obligasi lebih dikenal dengan
istilah sukuk. Merujuk kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:
32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang
mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah
berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat
jatuh tempo”. Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan harus
dipenuhi, yakni aktivitas utama (core business) yang halal, dan tidak
bertentangan dengan substansi fatwa DSN.
- Pasar Modal Syariah
Pada tanggal 18
April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu
Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa
Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus
bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September
2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan
adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar
Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang
terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari
MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan
adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal
berbasis syariah di Indonesia.
Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan
Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal
Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal
Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh
unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi
mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang
ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi
unit setingkat eselon III.
Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK
menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket
peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang
Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan
dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31
Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1
tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan
peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12
September 2007.
Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai
tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan
sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau
sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah
Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah
melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang
Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek
Syariah.
- Dana Pensiun Syariah
Salah satu yang
menjadi dasar asuransi syariah adalah adanya perintah untuk saling
tolong dalam hal kebaikan dan ketakwaan (ref QS 5:2). Selain refensi tersebut
terdapat ayat-ayat Al Qur’an yang ditafsirkan berkaitan dengan kegiatan
asuransi. Selain berdasarkan ayat Al Quran rujukan lainnya adalah ditemuinya
kebiasaan suku Arab sebelum masa kenabian Muhammad SAW menerapkan azas tolong
menolong apabila salah satu anggota suku mengalami kemalangan. Seluruh anggota
suku akan membantu mengurangi beban dari anggota yang sedang mengalami
kemalangan tersebut. Pada zaman Rasulullah SAW, Rasul tidak melaranga hal
tersebut sehingga para sahabat menganggap bahwa perbuatan tersebut
diperkenankan. Rasulullah SAW akan menghentikannya apabila ada tradisi lama
yang bertentangan dengan hukum Islam. Pada awal abad kedua setelah masa
kenabian, yaitu pada masa perkembangan umat islam meluas dikalangan para
saudagar yang merantau untuk berniaga menjual atau membeli barang diluar
negeri, terdapat kebiasaan untuk mengumpulkan sejumlah uang dengan tujuan
saling menolong untuk meringankan kerugian yang dialami oleh seorang saudagar
bila mengalami kemalangan atau perampokan. (ref hal 639, Islamic Finance, M
Ayub). Pada kondisi inipun tidak ada ulama menyatakannya sebagai kegiatan yang
diharamkan.
Perkembangan Asuransi
syariah didasarkan kepada prinsip ajaran Islam untuk saling
menolonng, tidak berdasarkan prinsip mengalihkan risiko dengan imbalan
sejumlah uang atas suatu kejadian di masa datang yang tidak pasti kapan akan
terjadinya. Uang imbalan akan hangus atau menjadi milik pihak asuransi apabila
sampai dengan waktu yang diperjanjikan tidak terjadi risiko atau kondisi yang
tidak diinginkan. Pada asuransi Syariah pihak-pihak yang memerlukan asuransi
diminta untuk menyerahkan dana (premi) kepada perusahaan asuransi untuk
dikelola dan nantinya apabila tidak digunakan maka dana tersebut menjadi tetap
milik anggotanya atau dihibahkan menjadi dana kebajikan (tabarru),
apabila terjadi kemalangan maka dana tersebut akan digunakan untuk meringankan
beban anggota yang mendapat kemalangan
- Pendanaan Proyek Syariak
Konsep syariah
ini intinya pembagian sama rata baik keuntungan maupun kerugian dalam setiap
program ataupun proyek yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang.
4. Real Estat Syariah
Hak
untuk memiliki sebidang tanah dan memanfaatkan apa saja yang ada didalamnya,
Real estet yang dimaksud di sini merupakan pemberian kredit kepada nasabah,
Transaksi ini banyak di gunakan masyarakat khususnya di indonesia karna tidak
mengunakan sistem bunga namun sisitem bagi hasil yang diterapkan di perbankan
syariah
Kesimpulan
Kesimpulan
Akuntansi Syariah yaitu akuntansi yang
berbasis syariah islam sehingga dalam penerapan di perlukan pemahaman mengenai
syariah islam, Sedangkan cara dan metode pecatataan dalam pembukuan sama halnya
dengan akuntansi Konensional,
Pada saat sekarang ini Transaksi akuntansi syariah sedang mengalami peningkatan
baik di Indonesia sendiri maupun di tingkat internasional,hal ini di karenakan
penerapan sistem akuntansi syariah yang menggunakan system bagi hasil pada
setiap asset dan memberikan tanggung jawab baik secara horizontal maupun
vertikal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar